BANDARLAMPUNG-Belum ditahannya Pj. Bupati Lampung Timur, Tauhidi terus disoal.
Pasca ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan Agung(Kejagung) pada 26 Oktober lalu, namun Korp Adiyaksa belum juga menahan Tauhidi.
Direktur Centre Budget Analysis(CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan, soal kasus Tindak Pidana Korupsi(TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang menyeret mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung, Tauhidi, baiknya Kejagung segera mengeksekusi orang nomor satu di Lampung Timur itu.
“Bukan hanya minta ditahan, demi menjaga kesucian kekuasaan jabatan bupati, seharusnya Pj. Bupati Lamtim Tauhidi, sudah mengundurkan diri bila sudah jadi tersangka,”tegas Uchok, Rabu(02/12/2015).
Alasan menjaga kesucian kekuasaan kata Uchok, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang berkuasa terbebas dari kasus korupsi, kemudian lanjut Uchok, jangan sampai mengotori simbol negara, dikarenakan belum mundurnya Tauhidi dari Pj bupati.
“Saya minta kejaksaan untuk segera melakukan penahaan demi menjaga kesucian simbol-sombol negara,”tegas Uchok.
Mantan koordinator FITRA Indonesia ini menambahkan, alasan dilakukan penahanan, mengantisipasi hilangnya barang bukti hilang, mempengaruhi saksi.
“Dan penahanan ini perlu segera agar ia(Tauhidi)melahirkan diri,”tukasnya.(Ndi).