Inspektorat Lampung Ditengarai ‘Mandul’ Tangani Kasus Evan Hendrawan

BANDARLAMPUNG-Inspektorat
Provinsi Lampung sudah menjatuhkan sanksi penundaan pangkat kepada Pejabat
Dinas Perhubungan yakni Kepala Bidang Darat Evan Hendrawan.


Inspektur Sudarno Eddi mengatakan sanksi yang diberikan pada Evan bahwa yang
dilakukan secara etika tidak diperbolehkan seorang pejabat mendatangi tempat
hiburan di Karaoke Nirwana, jalan Soekarno- Hatta Bandarlampung. 

Sebab, Evan seharusnya
menjadi  panutan dan contoh bagi satuan kerja terkait. Maka  secara
etika Inspektorat menegaskan perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

Untuk
sanski yang diberikan, lanjut Sudarno hal ini sudah diatur dalam Undang-undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin PNS. 



Yakni penundaan pangkat mencapai satu tahun atau maksimal
tiga tahun.

“Yang
jelas sanksi telah kita sampaikan pada tahun 2015 lalu, sekitar dua bulan lalu
melalui surat,” ungkap dia, Rabu(27/01/2016)

Diterangkan
Sudarno bahwa Inspektorat selaku badan pengasawan internal pemerintah, yang
berfungsi untuk mengawasi kinerja pemerintah, pada kegiatan pembangunan,
kegiatan kepegawaian, dan pelayanan pada masyarakat. Ini tentunya agar tercipta
pemerintahan yang baik dan bersih.

Sudarno
juga membantah Evan mengonsumsi narkoba. Pasalnya dalam pemeriksaan 
ternyata hasil negatif. 

“Hal ini terbukti dari test darah yang tidak mengandung
zat narkoba,” kilahnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *