Dedi Yuginta |
BANDARLAMPUNG- DPRD Bandarlampung menyayangkan sikap PT Indomarco
Pristama(waralaba Indomaret) yang diduga kuat kesampingkan hak konsumen.
Pristama(waralaba Indomaret) yang diduga kuat kesampingkan hak konsumen.
Sejatinya, pengusaha harus taat dengan aturan yang ada, pun
tertuang dalam UU perlindungan konsumen.
tertuang dalam UU perlindungan konsumen.
DPRD Bandarlampung siap menerima atau aduan masyarakat terkait pelayanan penyedia barang/jasa(Indomaret), bahkan DPRD siap mengevaluasi pelayanan Indomaret soal pelayanan WU. “Kalo masih membandel akan kita panggil mereka(Indomaret),”kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, Senin(22/02/2016).
Senada dikatakan sekretari komisi IV DPRD Bandarlampung, Imam Santoso yang menyayangkan sikap Indomaret dalam melayani konsumennya.
Padahal kata politisi Gerindra Bandarlampung ini, ada aturan tentang perlindungan konsumen yang harus dijalankan penyedia barang/jasa
(Indomaret).
Di UU itu tertuang hak dan kewajiban penyediabarang/jasa dan konsumen. “Pengusaha harus taati itu,”ucap dia.
Diketahui, salah satu konsumen, Rosi(30), beberapa waktu lalu, akan mengambil uang di Indomaret menggunakan layanan Wastern Union(WU) namun warga Rajabasa Bandarlampung ini merasa dipersulit oleh pihak Indomaret.(Ndi)