Akuntan Publik Lampung Timur, Tabrani Nur |
Sukadana
-Dugaan kegiatan fiktif di rehap pembangunan Rumah Dinas Bupati
(Rumdisbup) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran(TA) 2012
seniai Rp 2 miliar kian menyeruak.
Akuntan publik kabupaten setempat membeberkan dan mensoal anggaran pemeliharaan rutin berkala pada
Rumdisbup
dan Rumdis wakil bupati bernilai ratusan juta di tahun anggaran 2012,
sementara ada dana rehab pembangunan sebesar Rp 2 miliar.
Biro
Hukum dan Penyiaran Lembaga Analisis Keuangan Negara dan Pembangunan
(Akuntan publik) Lamtim, Tabrani Nur menegaskan, saat ini pihak
Kejaksaan Negeri(Kejari) Lamtim tengah mendalami adanya kasus dugaan
fiktif di rehap pembangunan Rumdisbup TA 2012 seniai Rp 2 miliar.
“Akuntan menemukan adanya anggaran untuk kegiatan pada tahun anggaran yang sama,”kata dia,
Senin(18/04/2016).
Menurut
Tabrani Nur, adanya dugaan anggaran diperuntukkan pemeliharaan rutin
Rumdisbup dan rumdis Wabup senilai Rp 310 juta, diduga kuat rehap itu
tidak dilaksanakan(fiktif).
Permasalahan itupun telah dilaporkan
kepada pihak Kejaksaan Negri Sukadana setempat, sejak 05 Oktober
silam(2015), sedangkan untuk rehap pembangunan Rumdisbup dengan pagu Rp 2
miliar telah dilaporkan pada Agustus tahun 2015 lalu, ke Kejaksaan
Agung(Kejagung) RI.
Karenanya, lembaga Akuntan publik meminta kepada pihak-pihak terkait dapat melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing.
Pun
berharap kepada pihak Kejari Lamtim dapat bekerja secara profesional
dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dan tidak tebang
pilih.
Dikarenakan permasalahan itu lanjut dia, sudah sangat terang benderang adanya dugaan korupsi keuangan negara bernilai ratusan.
“Juga untuk pemeliharaan rutin rumah pejabat,”tegas Tabrani Nur.
Lebih
jauh ia menjelaskan, dari total anggaran Rp 310 juta tersebut dibagi
menjadi dua bagian. Yaitu Rp 210 juta untuk pemeliharaan rutin Rumdisbup
dan Rp 100 juta untuk Rumdis wakilbup.
Namun pada kenyataannya
kata dia, tim Akuntan publik tidak pernah mendapati adanya pemeliharaan
rutin, justeru kembali menemukan adanya anggaran Rp 2 miliar untuk rehap
pembangunan Rumdisbup.
“Sekarang sedang ramai menjadi sorotan
masyarakat dengan adanya tim Kejari memeriksa rumah dinas wakil bupati.
Mestinya rumah dinas bupati sesuai data dan dilaporan ke kami sebagai
masyarakat,”tambah Tabrani Nur.
Diketahui, Kejari Sukadana mengecek Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung
Timur (Lamtim), Selasa (12/04). Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana,
Hartawi, mengatakan pengecekan ini guna menindaklanjuti laporan
masyarakat, terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan rehabilitasi
rumdin yang kini ditempati Wakil Bupati Zaeful Bokhari itu.
Dijelaskan Hartawi, dalam laporan masyarakat yang diterima pihaknya
disebutkan bahwa seharusnya kegiatan rehabilitasi diperuntukkan bagi
rumdin bupati yang berlokasi di Jalan Lintas Timur. Namun dalam
pelaksanaannya ternyata yang direhabilitasi justru rumdin wakil bupati
yang berlokasi di komplek perkantoran Pemkab Lamtim.
“Kami belum dapat menyimpulkan apakah kegiatan rehab rumdin tersebut
memenuhi unsur korupsi atau tidak. Pengecekan yang dilaksanakan masih
pada tahap klarifikasi atas laporan masyarakat,” terang Hartawi,
kemarin.
Sementara, Wabub Lamtim Zaeful Bokhari usai menerima kedatangan tim
dari Kejari Sukadana itu, menyatakan siap mendukung upaya penegakan
hukum yang sedang dilaksanakan pihak kejari. Dikatakanya, sedianya tim
kejari melakukan pengecekan sejak beberapa hari lalu. Namun, baru dapat
dilaksanakan Selasa kemarin, lantaran ketika itu dirinya selaku tuan
rumah sedang ada agenda yang tak dapat ditinggalkan. “Baru hari ini saya
dapat menerima kedatangan tim. Intinya saya mendukung upaya penegakan
hukum yang sedang ditempuh Kejari Sukadana,” terang Zaeful.(FR)