![]() |
Ilustrasi/Foto Ist |
Bandarlampung- DPRD Kota Bandarlampung meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
untuk mengkaji ulang, atau mengevaluasi pemenang tender yang akan melakukan pembangunan
Fly Over(jembatan layang) di Jalan Antasari- Gajah Mada.
untuk mengkaji ulang, atau mengevaluasi pemenang tender yang akan melakukan pembangunan
Fly Over(jembatan layang) di Jalan Antasari- Gajah Mada.
Sebelumnya muncul di permukaan permasalahan pada pembangunan
Fly Over Kimaja, yang bermasalah dan tengah diselidiki pihak berwajib. PT. Sang
Bima Ratu (SBR) milik Kriistian Chandra pemenag tender (yang mengerjakan) Fly
Over Kimaja.
Fly Over Kimaja, yang bermasalah dan tengah diselidiki pihak berwajib. PT. Sang
Bima Ratu (SBR) milik Kriistian Chandra pemenag tender (yang mengerjakan) Fly
Over Kimaja.
“Ini perlu dievaluasi, kalau tidak dibatalkan saja,
jangan sampai masalah inii terulang kembali,”
ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Erwansyah, Rabu (11/05).
jangan sampai masalah inii terulang kembali,”
ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Erwansyah, Rabu (11/05).
Ia menambahkan, Dinas PU mesti membatalkan PT. Sang Bima
Ratu (SBR) sebagai pemenang tender proyek Flyover Gajah Mada – Pangeran
Antasari senilai Rp 37,8 miliar tahun ini.
Ratu (SBR) sebagai pemenang tender proyek Flyover Gajah Mada – Pangeran
Antasari senilai Rp 37,8 miliar tahun ini.
Saat ini ada dugaan penyimpangan pembangunan proyek Fly Over
Ki Maja-Ratu Dibalau tahun anggaran 2015 senilai Rp35 miliar.
Ki Maja-Ratu Dibalau tahun anggaran 2015 senilai Rp35 miliar.
“Yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Negeri
Bandarlampung,” ungkapnya.
Bandarlampung,” ungkapnya.
Pelaksana proyek yang diduga bermasalah tersebut juga PT.
SBR. Ini tentu jadi pertanyaan besar, mengapa dinas PU masih memaksanakan PT.
SBR sebagai pemenang tender Fly Over Gajah Mada-Pangeran Antasari.
SBR. Ini tentu jadi pertanyaan besar, mengapa dinas PU masih memaksanakan PT.
SBR sebagai pemenang tender Fly Over Gajah Mada-Pangeran Antasari.
“Sementara jelas-jelas rekanan tersebut bermasalah,
tengah disidik oleh kejari,”ucapnya.
tengah disidik oleh kejari,”ucapnya.
PT. SBR kembali ditetapkan oleh Dinas PU sebagai pelaksana
pembangunan flyover Gajah Mada-Pangeran Antasari di bulan April melalui proses
tender. Idealnya bergulirnya kasus
dugaan penyimpangan proyek flyover Ki Maja- Ratu Dibalau. Dan hal ini, dapat
dijadikan catatan tersendiri panitia tender. Terlebih kejari menerbitkan surat
perintah penyidikan di bulan Maret, atau sebelum tender dimulai.
pembangunan flyover Gajah Mada-Pangeran Antasari di bulan April melalui proses
tender. Idealnya bergulirnya kasus
dugaan penyimpangan proyek flyover Ki Maja- Ratu Dibalau. Dan hal ini, dapat
dijadikan catatan tersendiri panitia tender. Terlebih kejari menerbitkan surat
perintah penyidikan di bulan Maret, atau sebelum tender dimulai.
“Dinas PU jangan sampai ditemukan ada persekongkolan dengan
rekanan. Semestinya Dinas PU memberikan sanksi Blacklist(daftar hitam), PT.
SBR,” terangnya.(Ndi)
rekanan. Semestinya Dinas PU memberikan sanksi Blacklist(daftar hitam), PT.
SBR,” terangnya.(Ndi)