Amir Faisol. Foto WhatsApp.com |
LAMPUNG TIMUR – Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lampung Timur, meyakini laporannya ke Kejari Sukadana ihwal dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan Sekda Lampung Timur, Syahrudin Putra bukanlah fitnah.
Ketua LMP Lampung Timur, Amir Faisol merasa tidak terima atas tuduhan Sekda kabupaten yang memiliki julukan Bumi Tuah Bepadan lewat pemberitaan salah satu media online yang mengatakan LMP telah memfitnah Sekda.
“Kalau Sekda (Syahrudin Putra) merasa difitnah oleh Laskar Merah Putih ya laporkan saja,” kata Amir, Senin (04/02/2019).
Amir memaparkan, negara Indonesia negara hukum, pihaknya pun menghormati hukum. Amir meminta Syahrudin Putra untuk menjabarkan kepada publik terkait dana alat tulis kantor (ATK) tahun 2018 yang mencapai Rp 25 miliar lebih yang ia laporkan ke Kejari Sukadana Lampung Timur.
“Kalau Sekda hanya menyoroti permasalahan ATK, artinya permasalahan penyertaan modal Bank Lampung dan dividen Bank Syariah, serta temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia perwakilan provinsi Lampung (BPK- RI) itu benar, lagi pula data yang kami laporkan itu memiliki data fisik dan real, jadi bukan kami mengada-ada,” papar Amir.
Seperti yang dilansir salah satu media, Sekda Lampung Timur, Syahrudin Putra menyatakan tudingan terkait berbagai penyimpangan anggaran adalah tidak benar, termasuk dugaan penyimpangan ATK. Pengelolaan anggaran, termasuk tudingan soal dana upah, yang dilakukan sesuai aturan.
“Soal laporan ke Jaksa, kita sudah dengar, dan akan kita pelajari apa yang dilaporkan. Kalo soal ATK, itu fitnah semua,” kata Syahrudin, Senin (28/1).
Syahrudin Putra menceritakan pemicu sebenarnya adalah terkait hal yang belum saatnya diungkap. Karena ada yang tak sesuai lalu tiba-tiba menuding Sekda menghabiskan proyek.
“Saya bersumpah tidak pernah terlibat, apalagi bermain proyek. Tiba tiba entah dapat dari mana, menyerang saya dengan data data yang berisi fitnah. Soal anggaran kita tidak berani main main, sesuai dengan aturan. Tuduhan ATK itu fitnah semua. Soal upah pungut sudah sesuai aturan, dan tidak ada msalah,” katanya.