Lampung Timur – Di kabupaten Lampung Timur
(Lamtim) pengecer atau agen pupuk bersubsidi
rata-rata mereka menjual pupuk
bersubsidi ke petani di atas Harga Eceran Tertinggi(HET).
Di wilayah Kecamatan Raman Utara, penjualan pupuk di atas HET, mereka
beralibi demi administrasi desa dan lain sebagainya.
beralibi demi administrasi desa dan lain sebagainya.
Salah seoarang yang enggan namanya
disebutkan, mengaku, pemilik kios di Desa Raman Aji Raman Utara, selaku
pengecer pupuk bersubsidi resmi mengatakan, menjual pupuk subsidi di atas HET
karena keresahan pengecer terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyrakat(LSM).
disebutkan, mengaku, pemilik kios di Desa Raman Aji Raman Utara, selaku
pengecer pupuk bersubsidi resmi mengatakan, menjual pupuk subsidi di atas HET
karena keresahan pengecer terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyrakat(LSM).
Sehingga kata dia, para pengecer menjual
pupuk subsidi terpaksa melebihi HET demi untuk biaya administrasi desa seperti ketua kelompok tani, ketua Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan).
pupuk subsidi terpaksa melebihi HET demi untuk biaya administrasi desa seperti ketua kelompok tani, ketua Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan).
Menurutnya, sehabis hari raya Idul Fitri
mendatang, ia dan para pengecer se-Kecamatan Raman Utara akan menggelar rapat
dan membentuk tim koordinator kios satu pintu untuk mengantisipasi jika ada
masalah.
mendatang, ia dan para pengecer se-Kecamatan Raman Utara akan menggelar rapat
dan membentuk tim koordinator kios satu pintu untuk mengantisipasi jika ada
masalah.
Karena lanjut dia, sekitar sebulan lalu
pihaknya sempat resah terhadap oknum LSM – LSM. Karena merasa risih, terpaksa
harus jual pupuk subsidi melebihi HET untuk biaya administrasi desa, ketua
kelompok tani dan Gapoktan.
pihaknya sempat resah terhadap oknum LSM – LSM. Karena merasa risih, terpaksa
harus jual pupuk subsidi melebihi HET untuk biaya administrasi desa, ketua
kelompok tani dan Gapoktan.
Selain itu kata dia, ada lagi biaya
administrasi untuk pembuatan SPJB 2,4 juta, RDKK 5 rangkap senilai Rp1 juta, kemudian
adanya pertemuan di balai desa 3 kali dengan biaya Rp 900 ribu.
administrasi untuk pembuatan SPJB 2,4 juta, RDKK 5 rangkap senilai Rp1 juta, kemudian
adanya pertemuan di balai desa 3 kali dengan biaya Rp 900 ribu.
Dan pertemuan di kantor BPPP Rejo Binangun 2
kali dengan biaya yang harus dikeluarkan Rp400 ribu.
kali dengan biaya yang harus dikeluarkan Rp400 ribu.
“Saya jual
urea Rp93 ribu untung Rp3 ribu. Untuk pupuk jenis NPK dijual Rp130 ribu, untung Rp9 ribu. SP36
dijual Rp110 ribu untung Rp5 ribu dan jenis ZA dijual Rp80 ribu untung Rp5
ribu. Selain biaya – biaya itu, keuntungan saya untuk bayar cicilan bank sebesara
Rp3,7 juta,” aku si pengecer, Minggu(12/06/2016).
urea Rp93 ribu untung Rp3 ribu. Untuk pupuk jenis NPK dijual Rp130 ribu, untung Rp9 ribu. SP36
dijual Rp110 ribu untung Rp5 ribu dan jenis ZA dijual Rp80 ribu untung Rp5
ribu. Selain biaya – biaya itu, keuntungan saya untuk bayar cicilan bank sebesara
Rp3,7 juta,” aku si pengecer, Minggu(12/06/2016).
Diakuinya, dalam 1tahun kiosnya mempunyai stok
pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 70 ton, NPK 60 ton, SP36 18 ton dan ZA 8 ton,
meski demikian menurutnya, selama ini tetap merasakan tekanan, baik dari atas
ataupun dari bawah.
pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 70 ton, NPK 60 ton, SP36 18 ton dan ZA 8 ton,
meski demikian menurutnya, selama ini tetap merasakan tekanan, baik dari atas
ataupun dari bawah.
Di lain pihak, salah satu aktivis di
kabupaten Lampung Timur, Ropian mengatakan, perihal subsidi tersebut adalah
program pemerintah pusat, dan telah ditetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsisi
sebagai barang dalam pengawasan. Pun dari pengadaan dan penyalurannya telah
dibiayai oleh pemerintah.
kabupaten Lampung Timur, Ropian mengatakan, perihal subsidi tersebut adalah
program pemerintah pusat, dan telah ditetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsisi
sebagai barang dalam pengawasan. Pun dari pengadaan dan penyalurannya telah
dibiayai oleh pemerintah.
Artinya kata Ropian, dengan menjual pupuk
subsidi diatas HET itu telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian(Permentan)Nomor
60 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun 2016.
subsidi diatas HET itu telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian(Permentan)Nomor
60 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun 2016.
“Dan patut dipertanyakan di mana tim
pengawasan pemerintah daerah atas pendistribusian pupuk subsidi di
Lamtim,” tegas Ropian. (FR)
pengawasan pemerintah daerah atas pendistribusian pupuk subsidi di
Lamtim,” tegas Ropian. (FR)