Pemda Lampung Timur tak tahu Jumlah Pasti Perolehan PPH Perusahaan

Lampung
Timur – Hingga saat ini pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)
tidak mengetahui berapa jumlah sesungguhnya yang diperoleh kabupaten dari 20%
Pajak Penghasilan (PPH) dari berbagai perusahaan yang ada.

Dikarenakan
Pemkab Lamtim hanya menerima 20 % saja dari bagi hasil pajak yang dikelola
Pemerintah pusat.
Kepala
Bidang Pendataan dan Pendapatan
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah (DPPKAD) Lamtim, Taufik menuturkan, tahun 2016 pendapat
an pajak ditargetkan sebesar Rp32
miliar.
Potensi
pajak di Kabupaten Lamtim pelaksanaannya sesuai Undang-undang 28 tahun 2009
tentang pajak dan retribusi.
Penerapannya
hanya berlaku 9 sektor, di antaranya, Pajak Hotel, pajak Restoran, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hiburan, Pajak Mineral bukan logam
dan batuan, pajak Walet, PBB dan BPHTB.
Sedangkan
kata dia, untuk pajak penghasilan atau PPH satu persen kewenangan pemerintah
pusat melalui kantor pelayanan  pajak
Pratama Metro
(KPPP).
“Kami
tidak mengetahui berapa jumlah seluruhnya bagi wajib pajak. Yang kita terima
sesuai aturan yaitu bagi hasil nya sebesar 20 persen,” urai Taufik, Kamis
(23/06/2016).
Pada bagian
lain, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Faizal Risa  menanggapi sistem pengelolaan pajak di
kabupaten itu, selama ini dirasa kurang transparansi ke masyarakat.
Sementara kata dia,
di kabupaten itu masih banyak perusahaan atau para wajib pajak tergolong
tinggi.
Sedangkan
masyarakat masih banyak yang belum begitu memahami hasil pajak untuk menyumbang
Pendapatan Asli Daerah(PAD). Terlebih lagi adanya bagi hasil pajak penghasilan
satu (1) persen dari para wajib pajak dan berapa sesungguhnya untuk Lamtim.
“Karenanya
kita akan upayakan untuk menggali berapakah sesungguhnya yang kita dapat,”
terang Faisal Risa.
Dalam waktu
dekat, kata Faizal Risa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi terkait,
untuk menggelar hearing(rapat dengar pendapat) dalam menyikapi pendapatan pajak
di kabupaten itu tiap tahunnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *