Kejagung RI Telaah Proyek Jembatan Penghubung Desa Jayaguna Lampung Timur


Lampung
Timur – Dugaan korupsi dan persekongkolan dalam pelaksanaan Proyek
Jembatan
penghubung Desa Jayaguna dan Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten
Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp11 miliar masuk Kejaksaan Agung (Kejagung RI).


Ketua Genta
Lamtim Fauzi Ahmad menuturkan, melalui surat 
Nomor:08/DPD.GENTA-LTM/III/2016. Lamp :1 (Satu) Berkas.
Perihal: Indikasi
Korupsi Pembangunan Jembatan Way Sekampung Kabupaten Lampung Timur

Surat
laporan tersebut dikirimkan pada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq-Satgas Khusus
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus PPTPK). Di-Jakarta.

Pelaksanan
pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja Tiga-Jaya Guna
Kecamatan Marga Tiga Tahap II, bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Timur
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp11 miliar.

Proyek itu
dilaksanakan oleh  PT. AA Bersaudara
dengan harga terkoreksi Rp10.886.469.000,00. Itu
diduga dalam
pelaksanaan pekerjaan kurang pengendalian maupun pengawasan dari pihak Dinas
Pekerjaan Umum(PU)
Kabupaten
Lampung Timur, baik PPK, PPTK, pengawas lapangan maupun konsultan pengawas,
atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya seehingga dapat menyebabkan
kualitas pekerjaan yang buruk dan diduga belum memenuhi standard sebagaimana
yang dipersyaratkan di dalam kontrak, serta terindikasi telah terjadi kerugian
keuangan negara.

Pelaksanan
pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja Tiga-Jaya Guna
Kecamatan Marga Tiga Tahap II tersebut juga sarat dengan persekongkolan rekanan
pemenang tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Itu jelas
bertentangan dengan peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pedoman pengadaan
barang dan jasa :
a. Pasal 6
poin f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang /jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah tejadinya
pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa;
b. Pasal 89
ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan
konstruksi,dilakukan senilai pekerjaan yang sudah terpasang, termasuk peralatan
dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah
terimakan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak.

Dalam
penjelasan, pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan
senilai pekerjaan yang telah terpasang
c. Pasal 95
ayat (4) yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan
menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan kontrak.

Bukan hanya
itu, diduga kuat belakangan ini ketahui dari kuasa perusahaan PT. AA
Bersaudara, Junaidi menyebutkan proses pembuatan tanggal mundur Surat Perintah
Pembayaran Dana (SPPD) proyek Jembatan, yaitu, sudah ahir tutup anggaran
(tanggal 25/12- 2015) di rubah menjadi 18/12- 2015, dan proses pencairan di
pertengahan bulan Januari 2016, secara tunai,” urai Fauzi Ahmad Kamis
kemarin.

Ditambahkanya,
para pejabat yang terindikasi korupsi
di kabupaten
berjuluk Bumei Tuah

Bebadan itu sepertinya tidak dapat disentuh hukum. Sementara para pemangku
jabatan strategisnya nyaris bertindak terang-terangan mengeruk uang negara demi
memperkaya diri dan golonganya.

Karena itu
pihaknya melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek jembatan
Jayaguna Sukaraja ke Kejagung RI.

Ia berharap
dengan keterlibatan orang Kejagung, 
nantinya proses hukum dapat berjalan sesuai harapan. Pun dari warga asli
Lampung Timur tetap terus mengawal prosesnya.

“Dan
saat ini kami dapat informasi Kasi Intel Kejari Sukadana, Seprin dari Kejagung
sudah masuk Pidsus Kejari Sukadana,” tegas Fauzi Ahmad, Kamis
(23/06/2016).

Junaidi
warga setempat membenarkan, saat proses pelaksanaan proyek jembatan tersebut
adalah pemegang kuasa dari Direktur PT. AA Bersaudara.

Junaidi
kecewa atas hasil
pembangunan jembatan yang menelan dana mencapai
Rp11 miliar tetapi hasilnya sangat menge
cewakan. (FR) 

Baca juga: Kajari Kotabumi Lampung Utara Mengaku Lupa Soal Kasus Pajak Fiktif


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *