Bandarlampung-Pahlawan tanpa tanda jasa adalah seorang guru, yang dalam pengabdianya seperti dikebiri, dari zaman ke zaman nasib guru selalu dikesampingkan jika di tilik berkat jasa seorang guru bangsa Indonesia bisa menjadi sebuah Bangsa yang maju dan negara kuat
Namun dalam waktu terakhir nasib guru menjadi terombang-ambing ditengah-tengah kegaduhan situasi politik yang kian semrawut khususnya di Kota Bandar Lampung dan atau Provinsi Lampung.
Menurut informasi dari beberapa sumber dana sertifikasi guru belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, Walikota Bandarlampung Herman HN menyatakan tidak membayar manfaat dari sertifikasi sekitar 4.500 guru di Kota Tapis Berseri dan pihaknya telah mempersiapkan dana sebesar Rp. 10 Milyar untuk membayar tunjangan guru?
Informasi terkait penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2016, Kementerian keuangan telah melakukan transfer dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan triwulan 1 tahun 2016 ke Kas Daerah per Tanggal 29 Maret 2016 keseluruh Indonesia dapat dilihat dari rincian APBN 2016 pada point dana transfer daerah dan besaran dana transfer tersebut adalah Rp. 71 Trilyun sedangkan dana tambahan guru PNSD sekitar 1 trilyun, dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru yang SK tunjanganya sudah diterbitkan oleh Kemendikbud dan bagi guru yang belum terbit SK tunjanganya agar memperbaiki data pokok pendidiknya (DAPODIK) dan disarankan perbaikan tidak melewati bulan Mei 2016.
Berdasarkan keterangan sebelumnya Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan Dapodik untuk pencairan Tunjangan sertifikasi guru SMA/SMK mulai tahun 2016 dengan nomor surat edaran : 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada system Dapodik.
Tunjangan sertifikasi guru biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali mengacu pada aturan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan
dana Desa yang diundangkan pada tanggal 30 Maret 2016, berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK No. 48/PMK.07/2016.
Pencairan triwulan 1 paling cepat bulan Maret, pencairan triwulan 2 paling cepat bulan Juni, pencairan triwulan 3 paling cepat bulan September, pencairan triwulan 4 paling cepat bulan Nopember, pelaksanaan pencairan dilakukan oleh dua pihak, yakni kemendikbud berkewajiban mencairkan dana tunjangan non PNS, sementara tunjangan profesi guru PNS tanggungjawab Pemda Masing-masing yang telah diatur berdasarkan Permendikbud No. 17 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru PNSD ditetapkan di Jakarta 27 April 2016.
Uraian tersebut menjadi dasar untuk menjawab seputar pernyataan Walikota Herman HN yang menyebutkan permasalahan dana Sertifikasi guru belum dibayarkan karena keterlambatan SK tunjangan dari Kemendikbud yang baru dikeluarkan pada akhir Mei 2016.
Pernyataan Herman HN tersebut selaku Walikota Bandar Lampung disinyalir menjadi sebuah argumen politik dalam menghadapi kisruhnya realisasi dana Sertifikasi guru SMA/SMK, pihaknya tidak mau disalahkan sepihak dalam perkara tertahanya dana tunjangan guru.
Keterlambatan cairnya dana tunjangan profesi guru sangat syarat permainan dan kilah politik pencitraan, berpotensi ada unsur sengaja diskenariokan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Terlambatnya SK tunjangan dari kemendikbud yang dikeluarkan akhir Bulan Mei 2016 menjadi wilayah politik Walikota (Herman HN) mencari kambing hitam. Perlu diketahui bahwa Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan Dapodik untuk pencairan Tunjangan sertifikasi guru SMA/SMK mulai tahun 2016 dengan nomor surat edaran : 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Rasionalisasinya jika pihak Dinas Pendidikan memberikan sosialisasi dari Januari 2016 kepada pihak guru bahwa dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada system Dapodik maka penerbitan SK tunjangan tidak tertunda sampai bulan Mei.
Hal ini disengaja agar proses pencairan dana sertifikasi guru lambat dan dana sertifikasi guru terparkir lama di keuangan Pemerintah Kota Bandar lampung. Sedangkan dana sertifikasi untuk triwulan 1 sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat tanggal 29 maret 2016.
Dugaan unsur kesengajaan memperlambat pencairan dana sertifikasi guru akan menguntungkan banyak pihak dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kepala DP2KAD Kota Bandar Lampung jika besaran nilai dana total sertifikasi guru yang terparkir mencapai Puluhan Milyar Rupiah maka jika pembukuan keuangan dirubah dari kode Neraca (Kas Daerah) menjadi kode Neraca (Deposito) maka dimungkinkan ada fee atau bunga khusus dan atau bunga lebih dari pihak Bank tempat menyimpan dana sertifikasi tersebut.
Kami meminta kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit permintaan Masyarakat atas adanya dugaan yang mengarah kepada penyimpangan pengelolaan keuangan Negara dari realisasi dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan di Kota Bandar Lampung, untuk menjawab spekulasi negative masyarakat Kota Bandar Lampung.
Meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung untuk bertanggungjawab atas indikasi kesengajaan memperlambat dalam mempengaruhi realisasi dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan.
Meminta kepada kepala DP2KAD Kota Bandar Lampung untuk memberikan ketransparanan dalam pengelolaan keuangan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan kepada Masyarakat Kota Bandarlampung.
Meminta kepada Walikota Bandarlampung agar tidak menjadikan guru sebagai korban kebijakan politik hukum atas realisasi dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan.
Seno Aji, S.Sos, M.H.
Aktivis KAMPUD Provinsi Lampung
& Kader Partai Golongan Karya Bandarlampung