Kasi Intel Kejari Sukadana Lampung Timur, Kusnadi(Kanan) Berikan Keterangan |
Lampung
Timur – Kamis(04/08/2016) Kejaksaan Negeri(Kejari) Sukadana Lampung
Timur(Lamtim) dikejutkan dengan kedatangan mantan Kaur Pembangunan Desa Negri
Katon, Wazir.
Wazir datang
tak sendiri, ia didampingi 5 orang warga dan perwakilan LSM Lembaga Palapa
Sakti Nusantara(LPSN).
tak sendiri, ia didampingi 5 orang warga dan perwakilan LSM Lembaga Palapa
Sakti Nusantara(LPSN).
Kedatangan
mereka, mempertanyakan kelanjutan laporan warga, terkait dugaan korupsi Dana
Desa(DD) dan Gerbang, yang ditenggarai dilakukan oknum kepala desa setempat.
mereka, mempertanyakan kelanjutan laporan warga, terkait dugaan korupsi Dana
Desa(DD) dan Gerbang, yang ditenggarai dilakukan oknum kepala desa setempat.
Mereka
diterima Kepala Seksi Intelejen (Kasi
Intel) Kejari Sukadana, Kusnadi.
diterima Kepala Seksi Intelejen (Kasi
Intel) Kejari Sukadana, Kusnadi.
Kusnadi
mengatakan, jika sampai saat ini, laporan warga tersebut masih dalam telaahan
dari Inspektorat Lamtim, dan akan diteruskan ke proses selanjutnya.
mengatakan, jika sampai saat ini, laporan warga tersebut masih dalam telaahan
dari Inspektorat Lamtim, dan akan diteruskan ke proses selanjutnya.
Kemudian
kata dia, apabila ditemukan adanya dugaan korupsi dalam program pelaksanaan,
alokasi DD dan Gerbang Indah.
kata dia, apabila ditemukan adanya dugaan korupsi dalam program pelaksanaan,
alokasi DD dan Gerbang Indah.
Menurutnya,
itu dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 23 tahun 2024, karenanya, setiap
ada laporan dari masyarakat, pihak Kejari tetap harus berkordknasi dengan
Inspektorat setempat.
itu dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 23 tahun 2024, karenanya, setiap
ada laporan dari masyarakat, pihak Kejari tetap harus berkordknasi dengan
Inspektorat setempat.
Jadi kata
dia, pihaknya saat ini masih menunggu limpahan dari Inspektorat. Dan ketika ada
indikasi korupsi maka Kejari akan menindaklanjutinya.
dia, pihaknya saat ini masih menunggu limpahan dari Inspektorat. Dan ketika ada
indikasi korupsi maka Kejari akan menindaklanjutinya.
“Sesuai
aturan yang berlaku,” kata Kusnadi di hadapan warga dan para awak media.
aturan yang berlaku,” kata Kusnadi di hadapan warga dan para awak media.
Sementara
Wazir tetap dengan pendiriannya, ia menuturkan, dalam pelaksanaan uang negara
di Desa Negri Katon tersebut berdasarkan penghitungan sementara, pada saat ia
menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa, negara telah dirugikan sekitar Rp 230
juta lebih.
Wazir tetap dengan pendiriannya, ia menuturkan, dalam pelaksanaan uang negara
di Desa Negri Katon tersebut berdasarkan penghitungan sementara, pada saat ia
menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa, negara telah dirugikan sekitar Rp 230
juta lebih.
Ketua LPSM,
Mukaram Sanjaya menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat atas kinerja Kejari
Sukadana, yang dianggap tidak mempedulikan laporan masyarakat.
Mukaram Sanjaya menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat atas kinerja Kejari
Sukadana, yang dianggap tidak mempedulikan laporan masyarakat.
“Hal
itu terbukti banyaknya berkas laporan yang hingga saat ini belum juga ada
tindak lanjutnya,” ucapnya. (FR)
itu terbukti banyaknya berkas laporan yang hingga saat ini belum juga ada
tindak lanjutnya,” ucapnya. (FR)
Baca juga: Dituding Pungli, Kajari Bandarlampung Mengaku Instansinya Miliki Kuitansi Tilang
Baca juga: Kajari Kotabumi Lampung Utara Mengaku Lupa Soal Kasus Pajak Fiktif
Baca juga: Kejari Kalianda Lampung Selatan Dituding ‘Mandul’ Tangani Dugaan Penyimpangan PPIP
Baca juga; Apel Upacara Pasca Libur Lebaran, Pejabat Teras Kejari Kalianda Lampung Selatan Tak Nampak