Kredibiltas Kejari Sukadana Lampung Timur Tangani Dugaan Korupsi Dipertanyakan

Kasi Intel Kejari Sukadana Lampung Timur, Kusnadi(Kanan) Berikan Keterangan

Lampung
Timur – Kamis(04/08/2016) Kejaksaan Negeri(Kejari) Sukadana Lampung
Timur(Lamtim) dikejutkan dengan kedatangan mantan Kaur Pembangunan Desa Negri
Katon, Wazir.

Wazir datang
tak sendiri, ia didampingi 5 orang warga dan perwakilan LSM Lembaga Palapa
Sakti Nusantara(LPSN).
Kedatangan
mereka, mempertanyakan kelanjutan laporan warga, terkait dugaan korupsi Dana
Desa(DD) dan Gerbang, yang ditenggarai dilakukan oknum kepala desa setempat.
Mereka
diterima Kepala Seksi Intelejen  (Kasi
Intel)
Kejari Sukadana, Kusnadi.
Kusnadi
mengatakan, jika sampai saat ini, laporan warga tersebut masih dalam telaahan
dari Inspektorat Lamtim, dan akan diteruskan ke proses selanjutnya.
Kemudian
kata dia, apabila ditemukan adanya dugaan korupsi dalam program pelaksanaan,
alokasi DD dan Gerbang Indah.
Menurutnya,
itu dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 23 tahun 2024, karenanya, setiap
ada laporan dari masyarakat, pihak Kejari tetap harus berkordknasi dengan
Inspektorat setempat.
Jadi kata
dia, pihaknya saat ini masih menunggu limpahan dari Inspektorat. Dan ketika ada
indikasi korupsi maka Kejari akan menindaklanjutinya.
“Sesuai
aturan yang berlaku,” kata Kusnadi di hadapan warga dan para awak media.
Sementara
Wazir tetap dengan pendiriannya, ia menuturkan, dalam pelaksanaan uang negara
di Desa Negri Katon tersebut berdasarkan penghitungan sementara, pada saat ia
menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa, negara telah dirugikan sekitar Rp 230
juta lebih.
Ketua LPSM,
Mukaram Sanjaya menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat atas kinerja Kejari
Sukadana, yang dianggap tidak mempedulikan laporan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *