Bandarlampung- Dugaan PT Indomarco Prismatama(waralaba
Indomaret) tidak membayar kelebiha jam kerja(lembur) tuai sorotan.
Akademisi dari Universitas Bandar Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka menuturkan, soal jam kerja itu jelas dan gaji bagi
pekerja pun sudah jelas diatur dalam UU
Ketenaga kerjaan.
pekerja pun sudah jelas diatur dalam UU
Ketenaga kerjaan.
Maka kata dia, sejatinya perusahaan yang baik itu harus
taat terhadap aturan, terlebih soal kelebihan jam kerja maka harus dibayar sebagai lembur.
taat terhadap aturan, terlebih soal kelebihan jam kerja maka harus dibayar sebagai lembur.
“Karena
karyawan itu juga manusia yang harus tunduk pada aturan perburuhan atau
ketenagakerjaan,” ucap Ansori, Kamis(18/08/2016).
karyawan itu juga manusia yang harus tunduk pada aturan perburuhan atau
ketenagakerjaan,” ucap Ansori, Kamis(18/08/2016).
Kemudian
kata dia, jika ada
perusahaan yang melebihi jam kerja karyawannya, kemudian diduga tidak membayar sebagai lembur, maka perusahaan tersebut melanggar
hak karyawan atau buruh
kata dia, jika ada
perusahaan yang melebihi jam kerja karyawannya, kemudian diduga tidak membayar sebagai lembur, maka perusahaan tersebut melanggar
hak karyawan atau buruh
“Apalagi
jumlahnya yang sudah ribuan. Seharusnya terkait jam kerja dan sistem penggajian tunduk pada
sistem pengupahan kabupaten/kota maupun provinsi,” kata koordinator presedium KPKAD.
jumlahnya yang sudah ribuan. Seharusnya terkait jam kerja dan sistem penggajian tunduk pada
sistem pengupahan kabupaten/kota maupun provinsi,” kata koordinator presedium KPKAD.
“KPKAD
siap melakukan pendampingan advokasi karyawan jika ada yang melapor,”
tukasnya. (*)
siap melakukan pendampingan advokasi karyawan jika ada yang melapor,”
tukasnya. (*)
Baca juga: Soal Jam Kerja, Ketua DPRD Lampung Sayangkan Sikap PT Indomarco Prismatama
Baca juga: Karyawan PT Indomarco Prismatama Bandarlampung Mengaku tak Dibayar Lembur
Baca juga: Diduga Langgar UU Tenagakerja, Ketua Serikat Buruh Karya Utama Lampung Kecam PT Indomarco Prismatama
Baca juga: Disnakertrans Lampung Periksa Managemen PT Indomarco Prismatama
Baca juga: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak