Diduga tak Dibayar Lembur, KPKAD Siap Advokasi Karyawan PT Indomarco Prismatama

Bandarlampung- Dugaan PT Indomarco Prismatama(waralaba
Indomaret) tidak membayar kelebiha jam kerja(lembur) tuai sorotan.

Akademisi dari Universitas Bandar Lampung(UBL),  Gindha Ansori Wayka menuturkan, soal jam kerja itu jelas dan gaji bagi
pekerja pun
sudah jelas diatur dalam UU
Ketenaga kerjaan.
Maka kata dia, sejatinya perusahaan yang baik itu harus
taat terhadap aturan, terlebih soal
kelebihan jam kerja maka harus dibayar sebagai lembur.
Karena
karyawan itu juga manusia yang harus tunduk pada aturan perburuhan atau
ketenagakerjaan
,” ucap Ansori, Kamis(18/08/2016).
Kemudian
kata dia, jik
a ada
perusahaan yang melebihi jam kerja
karyawannya, kemudian diduga tidak membayar sebagai lembur, maka perusahaan tersebut melanggar
hak karyawan atau buruh
Apalagi
jumlahnya yang sudah ribuan
. Seharusnya terkait jam kerja dan sistem penggajian tunduk pada
sistem pengupahan kabupaten/kota maupun provinsi
,” kata koordinator presedium KPKAD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *