Dekrison |
Bandarlampung- Kabid
Pengawasan dan Monitoring Dinas Tata Kota(Distako) Bandarlampung, Dekrison menuturkan, saat ini Pemerintah
kota(Pemkot) Bandarlampung, memberikan dispensasi kepada pengusaha(investor)
dalam pembuatan izin.
“Kan
ada keputusan walikota. Artinya perizinan dipermudah,” ucapnya,
Rabu(24/08/2016) malam.
ada keputusan walikota. Artinya perizinan dipermudah,” ucapnya,
Rabu(24/08/2016) malam.
Ia
menambahkan, untuk penambahan gedung 6 lantai di Umitra Lampung, sudah ada izin
lingkungan dan dirapatkan dua kali sebanyak dua kali.
menambahkan, untuk penambahan gedung 6 lantai di Umitra Lampung, sudah ada izin
lingkungan dan dirapatkan dua kali sebanyak dua kali.
“Kalo
IMB kan di-BPMP bukan di Tatakota, izinnya(lingkungan) sudah ada itu,”
ungkapnya.
IMB kan di-BPMP bukan di Tatakota, izinnya(lingkungan) sudah ada itu,”
ungkapnya.
Ia
menuturkan, dalam Standar Operasional Prosedure(SOP) perizinan untuk izin
lingkungan yang tertuang di blangko hanya pada warga terdekat di bagian
kiri-kanan dan belakang.
menuturkan, dalam Standar Operasional Prosedure(SOP) perizinan untuk izin
lingkungan yang tertuang di blangko hanya pada warga terdekat di bagian
kiri-kanan dan belakang.
“Enggak
perlu rekom lurah dan camat. Belum ada izin lingkungan, itu enggak ada
masalah,” tegasnya.
perlu rekom lurah dan camat. Belum ada izin lingkungan, itu enggak ada
masalah,” tegasnya.
Alasannya
kata dia, karena pemkot ingin memperpendek jalur birokrasi.
kata dia, karena pemkot ingin memperpendek jalur birokrasi.
”
Itu dari jaman pak Edi(Walikota sebelumnya(Edi Sutrisno),” tukasnya. (Ndi)
Itu dari jaman pak Edi(Walikota sebelumnya(Edi Sutrisno),” tukasnya. (Ndi)
Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Umitra Lampung Disoal
Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Umitra Lampung Tuai Protes
Baca juga: BPMP Bandarlampung Tegaskan Umitra Harus ada Izin Lingkungan
Baca juga: Lurah Gedung Meneng: Gedung Baru Umitra Belum Ada Izin Lingkungan
Baca juga: UMITRA Lampung Diduga Lecehkan Wartawan