Umitra Lampung. Ist |
Bandarlampung- Lurah Gedung
Meneng Rajabasa, Bandarlampung Asnari, mengaku penambahan
bangunan 6 lantai milik Universitas
Mitra(Umitra) Lampung belum memiliki izin lingkungan.
“Saya
belum pernah keluarkan izin lingkungan yang sekarang(gedung 6 lantai),”
ucapnya, Rabu(24/08/2016) malam.
belum pernah keluarkan izin lingkungan yang sekarang(gedung 6 lantai),”
ucapnya, Rabu(24/08/2016) malam.
Menurutnya,
pihaknya mendengar jika Umitra sudah memiliki izin lingkungan dari Dinas Tata
Kota(Distako) Bandarlampung.
pihaknya mendengar jika Umitra sudah memiliki izin lingkungan dari Dinas Tata
Kota(Distako) Bandarlampung.
“Katanya(Umitra)
sudah(ada izin lingkungan) dari Tatakota. Mereka(Umitra) pake(izin lingkungan)
yang lama,” kata dia.
sudah(ada izin lingkungan) dari Tatakota. Mereka(Umitra) pake(izin lingkungan)
yang lama,” kata dia.
Menurutnya,
pengusaha diperbolehkan mendirikan bangunan tanpa ada persetujuan warga
sekitar.
pengusaha diperbolehkan mendirikan bangunan tanpa ada persetujuan warga
sekitar.
“Sah-sah
aja(tidak ada izin lingkungan),” ucapnya.
aja(tidak ada izin lingkungan),” ucapnya.
Ia
menuturkan, karena adanya penolakan dan membawa dampak lingkungan pada warga
sekitar, pihaknya pernah melakukan rapat ke Dinas Tatakota dan di kantor
kelurahan setempat.
menuturkan, karena adanya penolakan dan membawa dampak lingkungan pada warga
sekitar, pihaknya pernah melakukan rapat ke Dinas Tatakota dan di kantor
kelurahan setempat.
“Saya,
RT dan Lingkungan belum pernah keluarkan izin lingkungan,” tukasnya. (Ndi)
RT dan Lingkungan belum pernah keluarkan izin lingkungan,” tukasnya. (Ndi)
Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Umitra Lampung Disoal
Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Umitra Lampung Tuai Protes
Baca juga: Distako Bandarlampung: Penambahan Gedung Umitra tak Perlu Izin Lingkungan
Baca juga: UMITRA Lampung Diduga Lecehkan Wartawan