Kadis PU Lampung Timur Mengaku Banyak Orang Mengatasnamakan Utusan Bupati Untuk Mengkondisikan Proyek

Ist

Lampung
Timur – Diduga kuat semua kegiatan proyek pembangunan(fisik) yang ada di Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur (Lamtim) telah dikoordinir Bupati Lamtim,
Chusnunia Chalim.

Ditengarai,
orang nomor satu di kabupaten itu mengkondisikan segala bentuk kegiatan di
dinas PU melalui orang-orang utusannya.
Kepala Dinas
PU Lampung Timur, Sahmin Saleh mengaku, hingga saat ini rencana pelaksanaan
proyek di kabupaten itu belum dapat dipastikan kapan waktunya.
Itu terjadi,
kata Sahmin, lantaran adanya beberapa orang- orang yang mengaku sebagai utusan
bupati bersikap arogan, bahkan mengancam jabatannya, serta meminta segala
bentuk proses pelaksanaan lelang proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 93
miliar lebih tersebut diserahkan sepenuhnya pada bupati.
“Jadi
sampai saat ini berkas itu. Belum turun
lagi ke dinas. Sebagai bawahan saya harus tunduk pada pimpinan, apapun
kebijakannya harus kita taati,” kata Sahmin, Selasa (03/10/2016) siang.
Adanya,
pengakuan yang disampaikan Sahmin Saleh itu membenarkan adanya berbagai
informasi dan dugaan dari para rekanan dan aktivis di kabupaten itu.
Sayangnya,
pada kesempatan itu, Sahmin Saleh tidak menyebutkan siapa dan apa jabatan
orang-orang yang mengatas namakan utusan bupati tersebut.
Ketua LSM
Bela Negara, Yulian Saifulah mengatakan, adanya dugaan keterlibatan orang-orang
bupati yang hendak menguasai semua proyek yang ada di dinas PU Kabupaten
Lampung Timur.
Fakta itu
kata dia, menjawab apa yang dikeluhkan para aktivis dan rekanan kabupaten itu
benar adanya, dengan jawaban Sahmin Saleh.
“Itu
kan terbukti Pak Sahmin sudah mengakui. Karena dia bawahan kan tetap ikut
walaupun kebijakannya salah. Tidak sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi),”
tegas Yulian.
Direktur PT
Sukadana Prima Lestari, Amir Faisol menilai adanya pernyataan Kepala Dinas PU
tersebut sangat tidak mengacu pada birokrasi pemerintahan daerah, sebab Kepala
Dinas PU hanya memiliki atasan Sekretaris Daerah (Sekda) wakil bupati dan
bupati, dan bulanlah orang luar dinas, termasuk anggota DPRD ataupun orang
Partai Politik.
Mestinya
kata Amir kepala dinas tetap melaksanakan tugasnya secara profesional, sesuai
fungsinya.
           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *