Watoni Noerdin |
Bandarlampung
– Sengketa lahan antar warga dan PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) VII wilayah
Lampung bak benang kusut.
– Sengketa lahan antar warga dan PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) VII wilayah
Lampung bak benang kusut.
Saling
klaim-mengklaim yang tak kunjung temu. Wacana masyarakat desa Panca Bakti
Tegineneng Pesawaran akan mengadukan polemik lahan dengan PTPN VII ke
Kementrian Agraria.
klaim-mengklaim yang tak kunjung temu. Wacana masyarakat desa Panca Bakti
Tegineneng Pesawaran akan mengadukan polemik lahan dengan PTPN VII ke
Kementrian Agraria.
Anggota DPRD
Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, mengatakan, masyarakat sudah benar jika
masyarakat mengadukan ke presiden, sesuai dengan Nawacita Presiden RI Joko
Widodo(Jokowi). Ia menambahkann harusnya gubernur Lampung mengambil langkah
yang tepat.
Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, mengatakan, masyarakat sudah benar jika
masyarakat mengadukan ke presiden, sesuai dengan Nawacita Presiden RI Joko
Widodo(Jokowi). Ia menambahkann harusnya gubernur Lampung mengambil langkah
yang tepat.
“Masalah
ini jangan sampai dibawa ke presiden, namun cukup gubernur. Namun itu hak
masyarakat, Senin(17/10/2016).
ini jangan sampai dibawa ke presiden, namun cukup gubernur. Namun itu hak
masyarakat, Senin(17/10/2016).
Politisi
PDIP Lampung ini menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung harus cepat merangkul
masalah sengketa lahan ini. Karena fungsi provinsi perpanjangan tangan pusat.
PDIP Lampung ini menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung harus cepat merangkul
masalah sengketa lahan ini. Karena fungsi provinsi perpanjangan tangan pusat.
“Dan
provinsi bisa berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.
provinsi bisa berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Ia
mewanti-wanti, jika masalah lahan ini dibiarkann akan menjadi bom waktu. Pun
pihaknya tidak ingin polemik ini menjadi masalah besar.
mewanti-wanti, jika masalah lahan ini dibiarkann akan menjadi bom waktu. Pun
pihaknya tidak ingin polemik ini menjadi masalah besar.
“Justeru
masalah ini harus disingkapin jangan sampai berlarut. Inti masalah ini apa
sih?,”
masalah ini harus disingkapin jangan sampai berlarut. Inti masalah ini apa
sih?,”
“Nanti
akan instrumen yang lain yang akan menindaklanjuti. Karena yang bisa
mengeksekusi ini eksekutif,” ucapnya.
akan instrumen yang lain yang akan menindaklanjuti. Karena yang bisa
mengeksekusi ini eksekutif,” ucapnya.
Ia
menambahkan, jika masalah ini disikapi gubernur, maka gubernur bisa mendorong
masalah ini selesai ke pusat.
menambahkan, jika masalah ini disikapi gubernur, maka gubernur bisa mendorong
masalah ini selesai ke pusat.
“Gubernur
bisa menyampaikan ke Kementrian,” ujarnya.
bisa menyampaikan ke Kementrian,” ujarnya.
Ia
menambahkann jangan berasumsi permasalahan tanah kewenangannya di kabupaten,
terlebih lahan PTPN VII berada di lintas kabupaten.
menambahkann jangan berasumsi permasalahan tanah kewenangannya di kabupaten,
terlebih lahan PTPN VII berada di lintas kabupaten.
“Yang
tersebar di beberapa kabupaten,” ujarnya.
tersebar di beberapa kabupaten,” ujarnya.
Ia
menuturkann Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan produk atas hak,
bersifat badan hukum, jika pemohon mengusulkan, maka BPN akan mengecek
lapangan(lokasi) sesuai keterangan pemohon.
menuturkann Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan produk atas hak,
bersifat badan hukum, jika pemohon mengusulkan, maka BPN akan mengecek
lapangan(lokasi) sesuai keterangan pemohon.
“Jika
klaim masyarakat tidak benar, harusnya ada keberanian PTPN harus berani
mengukur,” ungkapnyam.
klaim masyarakat tidak benar, harusnya ada keberanian PTPN harus berani
mengukur,” ungkapnyam.
Ia
menambahkan, di Lampung juga mempunyai jasa satelit yang canggih, dengan waktu
cepat bisa membaca titik batas koordinat dengan tepat.
menambahkan, di Lampung juga mempunyai jasa satelit yang canggih, dengan waktu
cepat bisa membaca titik batas koordinat dengan tepat.
“Kami
juga pernah ngukur yang di Lampung Timur dan tepat koordinatnya,”
tukasnya. (Ndi)
juga pernah ngukur yang di Lampung Timur dan tepat koordinatnya,”
tukasnya. (Ndi)
Baca juga: PTPN VII Lampung Menuju Bangkrut ?
Baca juga: PTPN VII Lampung Bantah Pailit