ist |
TANGGAMUS- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan larangan penggunaan lembar kerja siswa (LKS) di sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan.
Menyikapi hal tersebut,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus menyatakan telah memberikan himbauan kepada perangkat pendidikan di Kabupaten Begawi Jejama.
“Ya. Kami sudah memberikan himbauan terkait adanya aturan tersebut ketika rapat ataupun pertemuan dengan pihak sekolah,” kata Kabid Dikdas Disdik Tanggamus, Lauyustis mewakili Kadisdikbud Tanggamus Drs.Hamid Heriansyah Lubis, Kamis(20/10/2016).
Meski begitu, dia menilai aturan tersebut masih baru sehingga pihaknya belum menjamin jika seluruh sekolah menerapkan aturan tersebut.
“Permendikbud ini kan barang baru, terlebih lagi lagi masih banyak sekolah yang belum tau ditambah lagi sosialisasi yang kita lakukan belum bisa menjangkau semua sekolah yang ada di peloksok daerah,” ujarnya.
Menurut Lauyustis, persoalan larangan tersebut tidak perlu terlalu diributkan, karena dia menilai masih banyak persoalan pendidikan yang lebih penting untuk diperhatikan.
“Jika dilihat dari kepentingannya, larangan itu kan belum terlalu urgent jadi tidak perlu terlalu dibesarkan. Masih banyak permasalahan yang lebih penting untuk kita selesaikan,” ungkap dia.
Namun, dia tetap akan menjalankan Permen tersebut dengan menginstruksikan kepada pihak sekolah agar tidak menggunakan LKS disekolah. Bagi sekolah yang ‘mbalelo’. Dia pun berjanji akan memberikan teguran dan tidak segan-segan memberikan sangsi tegas.
“Bagi sekolah yang masih menggunakan LKS maka akan kita tegur, karena Permen nya kan sudah jelas melarang. Jadi saya harap pihak sekolah mentaati peraturan tersebut,” pungkas Lauyustis.(Denny)