DPRD Lampung Persilahkan Mahasiswa IAIN Raden Intan Laporkan Rektorat ke Kejati

Yandri Nazir. Foto Ist

Bandarlampung-
Komisi V DPRD Provinsi Lampung mempersilahkan Mahasiswa Institut Agama Islam
Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung untuk menempuh jalur hukum apabila memiliki
bukti kuat terkait dugaan Pungutan Liar(pungli) yang dilakukan pihak kampus.

Anggota
Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yandri Nazir menjelaskan, bahwa setiap pungutan
yang melibatkan masyarakat ataupun seperti kasus yang dialami Mahasiswa IAIN
Raden Intan Lampung, diwajibkan transparansi dalam fungsi kegunaannya.
Politisi
Partai Demokrat ini mengatakan, pungutan yang berasal dari masyarakat itu harus
dikelola dengan baik dan harus transparan penggunaannya.
“Masyarakat
harus tahu karena masyarakat itu punya hak untuk mendapatkan informasi
publik,”ujarnya Rabu(26/10/2016).
Terkait
dugaan Pungli yang dilakukan oleh pihak kampus IAIN Raden Intan Lampung, Yandri
mengatakan harus dilakukan pengauditan ulang terhadap seluruh anggaran kegiatan
di kampus tersebut .
“Kalau
memang kurang puas dalam penyelenggaraannya bisa minta audit dengan angkutan
publik,” tegasnya.
“Kalau
sudah diaudit, kan. Kita bisa lihat di mana-mana saja yang terjadi penyimpangan
dalam penggunaan pungutan tersebut,” sergah Yandri.
Namun,
Yandri menyarankan kepada para Mahasiswa yang memang belum merasa puas dalam
transparansi penggunaan pungutan untuk melakukan musyawarah bersama pihak
kampus agar tidak semakin meruncing persolan seperti yang terjadi dalam
beberapa bulan terakhir ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *