Polres Kota Metro Amakan 5 Orang Terduga Pemakai Narkoba

Metro – Jajaran Kepolisian Resort Kota Metro
pengungkapan hasil penangkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum
Polres setempat, pada Senin(21/11/2016) di Aula Mapolres Metro.

Kasat Narkoba Metro, Fadhil A.Rohim
mendampingi Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta menjelaskan,
dalam penangkapan kelima tersangka pengguna
Narkoba ini adalah atas informasi dari masyarakat, setelah itu anggota Polisi
langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima tersangka
pengguna Narkoba tersebut di kelurahan Ganjar Agung kecamatan Metro Barat pada
hari Senin (14/11/2016) malam sekitar pukul 22.15 Wib.
“Dengan barang bukti diduga Narkotika
jenis Sabu-sabu seberat 0,4 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadhil yang didampingi oleh
Kepala bagian Humas Polres Metro, Karmidi menyampaikan,  barang bukti lain yang diamankan adalah 1
unit mobil jenis sedan Balleno, 7 unit telpon genggam, dan 3 buah dompet milik
para tersangka.
Kelima tersangka merupakan warga Kota Metro
dan warga Lampung Timur yang berinisial, IM alias Bomber(19) warga Mekarsari
Hadimulyo Timur Metro Pusat, AH (20) warga Hadimulyo Timur Metro Pusat, NF (19)
desa Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur, RD (20) desa Rantaujaya Udik
Kecamatan Sukadana Lampung Timur, RW (20) desa Rantaujaya Udik Kecamatan
Sukadana Lampung Timur.
Saat ini semua tersangka diamankan oleh
Satuan Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut dan kelima tersangka akan
dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132
ayat  (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *