Wapres RI hadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan oleh Ombudsman

Jakarta- Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia,  Jusuf Kalla pada  Rabu (
07/12/2016) di Hotel Borobudur Jakarta.

“Kalau
ingin negeri ini bersih,  percepat
pelayanan.” tegas Wakil Presiden Republik Indonesia,  Jusuf Kalla dalam sambutannya.
Predikat
Kepatuhan ini  sendiri diberikan untuk
Pemerintah Daerah dan Kementerian serta Lembaga dengan tingkat kepatuhan tinggi
(zona hijau)  dalam pelaksanaan standar
pelayanan publik berdasarkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. 
Ketua
Ombudsman Republik Indonesia,  Amzulian
Rifai mengatakan bahwa peran Ombudsman s
ebagai lembaga negara perlu memastikan implementasi standar pelayanan publik
oleh penyelenggara layanan.
“Ombudsman
juga mendorong kepala daerah agar melakukan perbaikan terhadap instansi penyelenggara
produk pelayanan yang belum meraih tingkat kepatuhan tinggi dan melakukan
inovasi pelayanan publik untuk instansi d
engan produk pelayanan yang sudah berada pada tingkat kepatuhan tinggi,”
ucapnya.
Ombudsman RI
perwakilan Provinsi Lampung sendiri telah melakukan survei kepatuhan di 5
(lima) pemerintah daerah dalam kurun waktu April – Agustus  2016. 
Survei ini dilakukan dengan obyek penilaian produk pelayanan
administratif di masing-masing penyelenggara. 
Demikian dijelaskan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi
Lampung,  Nur Rakhman Yusuf. 
Tercatat 4 Pemda Raih Zona Hijau
Hasil survei
menunjukkan Pemerintah Provinsi Lampung, 
Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Tanggamus masuk dalam zona
hijau.  “Keempat pemda tersebut
meraih zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi dalam survei yang dilakukan
untuk produk pelayanan administratif ini. ” jelas Nur Rakhman.
 “Sementara Kabupaten Lampung Selatan
masih berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang, ” lanjutnya.
“Bahwa
salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan pencegahan maladministrasi. Survei
kepatuhan ini sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dari Ombudsman.  Karena melalui kepatuhan pemerintah daerah
akan pelaksanaan standar pelayanan di instansi masing-masing,  besar harapan bahwa instansi tersebut akan
mampu melaksanakan pelayanan dengan berkomitmen sesuai standar pelayanan dan
maklumat pelayanan yang telah dipublikasikan.” tegasnya.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *