PWI Lampung Sesalkan Sikap Oknum Polisi Polsek Gedong Tataan Pesawaran

Juniardi. Foto Ist

Bandarlampung- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi
SIP, MH, menyayangkan aksi perampasan HP kamera oleh oknum anggota Polsek
Gedung Tataan, dan memaksa wartawan menghapus foto dari HP
kamera milik wartawan Radar Lampung Selatan, saat melakukan
peliputan oknum wartawan pemeras Polsek Gedung Tataan, Rabu (
07/12/2016).
Juniardi
mengaku mendapat laporan dari PWI Lampung Selatan tentang adanya dugaan
pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalan tugas liputan di Polsek Gedung
Tataan.  “Jika itu benar, kami minta
Polda Lampung memproses oknum polisi yang melakukan itu, karena sudah masuk
kekerasan terhadap jurnalis. Apapun bentuknya kekerasan tidak dibenarkan di
negeri ini,” kata Juniardi
.
Padahal,
kata Juniardi, PWI Lampung juga mengapresiasi keberhasilan Polsek Gedung
Tataan, yang telah menangkap oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap
kepala sekolah. “Kami mendukung polisi menangkap oknum wartawan yang melanggar
kode etik itu. Tapi ini menjadi aneh, wartawan meliput kasus itu, kok malah
begini. Ada apa sebenarnya,” katanya.
Juniardi
menilai, profesi jurnalis sudah dilecehkan oleh kepolisian Polsek Tataan. Jika
tidak ada tindakan tegas, akan mengkhawatirkan hal serupa juga akan kembali
terjadi terhadap wartawan lain yang tengah bertugas. “Profesi sebagai seorang
jurnalis sudah diinjak-injak oleh polisi,” katanya.
Padahal,
sama seperti anggota polisi, di
dalam tugasnya wartawan juga dilindungi oleh Undang-undang. Ia sangat
menyayangkan insiden yang terjadi di Pesawaran antara polisi dengan awak media.
”Polisi tidak harus bersikap arogan kepada wartawan. Kami sangat mengecam
itu,” tegasnya
Sekali lagi
tindakkan perampasan itu tidak patut dilakukan sebagai penegak hukum.
“Upaya tersebut sangat sewenang-wenang dengan merampas HP kamera kemudian
menghapus beberapa foto hasil karya jurnalis saat meliput kepala sekolah yang
diperiksa di Polsek Gedung Tataan,” katanya.
Juniardi
menegaskan, jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang dan kondisi ini adalah
bentuk arogansi aparat. “Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Jika tidak
akan menjadi preseden buruk baik dunia pers di Lampung bahkan Indonesia,”
katanya.
Kasus ini
juga menambah daftar panjang arogansi aparat kepada para jurnalis yang sedang
bertugas dan oleh karena itu harus diusut tuntas. “Kami juga meminta
kepada petinggi Polda Lampung untuk memberikan pemahaman kepada jajaran di
bawahnya supaya tidak melakukan intimidasi kepada jurnalis dalam bentuk
apapun,” katanya.
Wartawan
Harian Radar Lampung Selatan menjadi
korban perampasan oknum polisi saat melibut kasus penangkapan oknum wartawan
memeras di Polsek Gedung Tataan. Saat itu, wartawan mengabadikan momen korban
Kepsek diperika. Tiba tiba didatangi oknum polisi yang memeriksa kepala
sekolah, dan memaksa wartawan menghapus foto foto tersebut.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *