Imigrasi Bandarlampung Cekal Terpidana Kasus Pajak Fiktif

Kasi Wasdakim Imigrasi Bandarlampung, Sahedi

Bandarlampung-
Kantor Imigrasi Bandarlampung melakukan Pencekalan terhadap terpidana kasus
pajak fiktif Lampung
, Deviyana Sandy bin H. Subli Misnaf. Pencekalan itu dilakukan
karena persoalan pitang
atas
pengajuan Kejaksaan.

“(Deviyana
Sandy)Masih dicekal, jadi dia tidak bisa ke luar negeri,”
kata Kepala Seksi Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian(Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Bandarlampung Sahedi
, Senin(09/01/2016).

Ia berujar,
secara otomatis
Deviyana Sandy tidak bisa kabur ke luar negeri melalui Pelabuhan
Internasional yang legal, baik darat, laut, dan udara
. Biasanya kata dia, masa kadaluarsa
Pencekalan 6 bulan, namun bisa diperpanjang selama masa kasus yang menjerat
seseorang itu masih berlangsung, kemudian kata dian jika tidak ada
perpanjangan(Cekal), secara otomatis yang bersangkutan di-Cekal.

“Biasanya
kalo ada di sistim kami. Otomatis dia masih dicekal,” ungkapnya.
Pihak
Imigrasi selalu meng-konfirmasi lembaga yang men-Cekal dan itu semua koordinasi
dengan pusat, jadi terus dilakukan pemantauan.
“Sistim
kami rahasia. Jadi yang bisa melihat kami dan lembaga resmi,” ucapnya.
Ia
menuturkan, untuk kasus ke-Imigrasian pihak Imigrasi yang mengajukan
Pencekalan, namun untuk kasus lain, KPK, Kejaksaan, Keuangan(Dirjen, Kementrian
Kuangan) dan Kepolisian bisa mengajukan Pencekalan.
Ia
mencontohkan, untuk kasus keuangan, biasanya orang yang di-Cekal karena
mempunyai utang-piutang yang belum dibayar, dilakukan Pencekalan karena
mencegah kabur.
“Kalo
pencekalan tidak pidana Narkoba masa kadaluarsanya bisa seumur hidup,”
tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *