Spanduk Posko Pengaduan Sertifikasi Guru Bandarlampung Yang Digagas PPRL |
Bandarlampung- Kabar gembira bagi para Guru dan tenaga
pengajar yang ingin melakukan pengaduan akan dana sertifikasi guru, Pusat Perjuangan Rakyat Lampung
(PPRL) membuka
Posko Pengaduan dana
sertifikasi guru.
pengajar yang ingin melakukan pengaduan akan dana sertifikasi guru, Pusat Perjuangan Rakyat Lampung
(PPRL) membuka
Posko Pengaduan dana
sertifikasi guru.
Humas PPRL Yohanes Joko Purwanto, mengatakan awal tahun 2017 ini para Guru di Bandarlampung masih resah, mereka
mengkhawatirkan dana sertifikasi yang tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.
Pasalnya Guru
yang merupakan aktor dalam melahirkan generasi muda yang terdidik dan terampil
dalam berkehidupan dan merupakan patriot dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana yang diamanatkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
mengkhawatirkan dana sertifikasi yang tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.
Pasalnya Guru
yang merupakan aktor dalam melahirkan generasi muda yang terdidik dan terampil
dalam berkehidupan dan merupakan patriot dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana yang diamanatkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Namun
profesi mulia yang diemban para guru ini tidak disikapi secara baik oleh
Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata Joko dalam pesan tertulis, Selasa(10/01/2017).
profesi mulia yang diemban para guru ini tidak disikapi secara baik oleh
Pemerintah Kota Bandarlampung,” kata Joko dalam pesan tertulis, Selasa(10/01/2017).
Tunjangan
Profesi Guru atau kerap dikenal dengan Istilah Sertifikasi Guru yang bertujuan
meningkatkan kualitas kompetensi Guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan
mutu pendidikan hingga saat ini tak kunjung cair, tunjangan profesi guru untuk
Triwulan ke III dan IV baru satu bulan (Juli) yang sudah dibayarkan Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandarlampung. Sedangkan lima bulan sisanya masih belum ada kejelasan padahal
jika ditinjau Berdasarkan Peraturan menteri keuangan Nomor: 48/PMK/07/2016
menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi/sertifikasi guru dilakukan secara
triwulan, yaitu penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 1
bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 bulan September.
Profesi Guru atau kerap dikenal dengan Istilah Sertifikasi Guru yang bertujuan
meningkatkan kualitas kompetensi Guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan
mutu pendidikan hingga saat ini tak kunjung cair, tunjangan profesi guru untuk
Triwulan ke III dan IV baru satu bulan (Juli) yang sudah dibayarkan Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandarlampung. Sedangkan lima bulan sisanya masih belum ada kejelasan padahal
jika ditinjau Berdasarkan Peraturan menteri keuangan Nomor: 48/PMK/07/2016
menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi/sertifikasi guru dilakukan secara
triwulan, yaitu penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 1
bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 bulan September.
“Dan
triwulan 4 bulan November,” ungkapnya.
triwulan 4 bulan November,” ungkapnya.
Perlu
diketahui kata dia, seharusnya untuk pembayaran hingga triwulan keempat 2016, paling akhir
harus dibayarkan pada 16 Desember 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun
dari beberapa media massa tunjangan sertifikasi Guru di Bandarlampung sudah ditransfer oleh pusat.
Bahkan, sejak 2011 hingga 2015, dananya selalu sisa. Pemkot Bandarlampung pun menggunakan sisa anggaran
itu.
diketahui kata dia, seharusnya untuk pembayaran hingga triwulan keempat 2016, paling akhir
harus dibayarkan pada 16 Desember 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun
dari beberapa media massa tunjangan sertifikasi Guru di Bandarlampung sudah ditransfer oleh pusat.
Bahkan, sejak 2011 hingga 2015, dananya selalu sisa. Pemkot Bandarlampung pun menggunakan sisa anggaran
itu.
“Untuk
program lainnya,” ucapnya.
program lainnya,” ucapnya.
Pemkot Bandarlampung
lanjut dia, mengira dana
itu adalah Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Semenjak Menteri Keuangan dijabat Sri
Mulyani, dana sertifikasi itu dinyatakan bukan SILPA sehingga harus tetap
berada pada Pos Anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK).
lanjut dia, mengira dana
itu adalah Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Semenjak Menteri Keuangan dijabat Sri
Mulyani, dana sertifikasi itu dinyatakan bukan SILPA sehingga harus tetap
berada pada Pos Anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK).
Untuk
memperjuangkan apa yang menjadi hak guru, para Guru pun tidak perlu takut karena
berserikat, berpendapat dan menentukan kehidupannya dilindungi undang-undang.
memperjuangkan apa yang menjadi hak guru, para Guru pun tidak perlu takut karena
berserikat, berpendapat dan menentukan kehidupannya dilindungi undang-undang.
“Karena
telah menjadi Hak konstitusional warga Negara,” ungkapnya.
telah menjadi Hak konstitusional warga Negara,” ungkapnya.
Untuk lokasi pengaduan bisa datang ke sekretariat PPRL
yang berada di Jalan Badak nomor 10 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton(Depan
Makam Pahlawan) Bandarlampung.(*)
yang berada di Jalan Badak nomor 10 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton(Depan
Makam Pahlawan) Bandarlampung.(*)