Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
77/POJK.01/2016
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi
Informasi (LPMUBTI).
Informasi (LPMUBTI).
Regulasi ini
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P)
Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani
secara maksimal oleh
industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal
ventura.
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P)
Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani
secara maksimal oleh
industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal
ventura.
POJK ini
juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap
menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi
kontribusi bagi perekonomian
nasional.
juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap
menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi
kontribusi bagi perekonomian
nasional.
Deputi
Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, mengatakan dalam rangka
mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), penyelenggara Fintech P2P Lending diharapkan
dapat membuka akses dana pinjaman
baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat luas
yang membutuhkan.
Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, mengatakan dalam rangka
mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), penyelenggara Fintech P2P Lending diharapkan
dapat membuka akses dana pinjaman
baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat luas
yang membutuhkan.
Penyelenggara
Fintech P2P Lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat
distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.
Fintech P2P Lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat
distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.
“POJK ini
juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
(TPAKD) serta mendukung program Nawacita, Program Gerakan 1.000 start-up, dan Paket Kebijakan Ekonomi 14 yang dicanangkan oleh Pemerintah,”
kata Imansyah, dalam pesan tertulis, Selasa(10/01/2017).
juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
(TPAKD) serta mendukung program Nawacita, Program Gerakan 1.000 start-up, dan Paket Kebijakan Ekonomi 14 yang dicanangkan oleh Pemerintah,”
kata Imansyah, dalam pesan tertulis, Selasa(10/01/2017).
Penyelenggara
Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang
masuk dalam ranah pengawasan sector Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain mengatur penyelenggaraan
LPMUBTI atau Fintech P2P Lending, POJK ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara
menyeluruh yang mencakup
Fintech 2.0 (antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, dan payment) dan Fintech 3.0 (antara lain Fintech
big-data-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain).
Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang
masuk dalam ranah pengawasan sector Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain mengatur penyelenggaraan
LPMUBTI atau Fintech P2P Lending, POJK ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara
menyeluruh yang mencakup
Fintech 2.0 (antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, dan payment) dan Fintech 3.0 (antara lain Fintech
big-data-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain).
Pertumbuhan
jumlah Penyelenggara Fintech start-up di tahun 2016 telah meningkat sekitar tiga kali lipat
dari sekitar 51 perusahaan pada TW-I 2016 menjadi 135 perusahaan pada TW-IV 2016.
jumlah Penyelenggara Fintech start-up di tahun 2016 telah meningkat sekitar tiga kali lipat
dari sekitar 51 perusahaan pada TW-I 2016 menjadi 135 perusahaan pada TW-IV 2016.
Pertumbuhan
yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan
dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan
terorisme, serta stabilitas
sistem keuangan.
yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan
dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan
terorisme, serta stabilitas
sistem keuangan.
Dalam rangka
mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada pengaturan
Fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Penyelenggara diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.
mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada pengaturan
Fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Penyelenggara diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.
Dalam masa
pendaftaran ini, Penyelenggara telah dapat melakukan aktivitas secara penuh dengan mendapat
pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan evaluasi. Paling lama 1 (satu) tahun
setelah terdaftar, Penyelenggara
wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.
pendaftaran ini, Penyelenggara telah dapat melakukan aktivitas secara penuh dengan mendapat
pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan evaluasi. Paling lama 1 (satu) tahun
setelah terdaftar, Penyelenggara
wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.
Untuk
melindungi kepentingan konsumen, Penyelenggara antara lain wajib menyediakan escrow account dan
virtual account di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi
kepentingan stabilitas sistem
keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2.000.000.000,- dalam mata uang
Rupiah.
melindungi kepentingan konsumen, Penyelenggara antara lain wajib menyediakan escrow account dan
virtual account di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi
kepentingan stabilitas sistem
keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2.000.000.000,- dalam mata uang
Rupiah.
Melalui
peraturan ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital di masa
mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa Fintech Incubator Centre. (*0
peraturan ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital di masa
mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa Fintech Incubator Centre. (*0