![]() |
| Gindha Ansori Wayka |
Lampung
Timur – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di
pabrik es batu dan eksavator yang berada di Desa Marga Sari Kecamatan Simpang
Sribawono Kabupaten Lampung Timur bak benang kusut yang belum terurai.
‘Nyanyian’ mantan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Effendi yang
menyebut 3 orang pejabat ikut menikmati uang hasil dugaan Pungli, namun hingga
kini mereka belum juga ditahan pihak Kejari Sukadana Lampung Timur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Effendi yang
menyebut 3 orang pejabat ikut menikmati uang hasil dugaan Pungli, namun hingga
kini mereka belum juga ditahan pihak Kejari Sukadana Lampung Timur.
Akademisi dari
Universitas Bandar Lampung(UBL) Gindha Ansori Wayka menilai, penegakan hukum
harus terhadap mereka yang menjadi mereka yang menyuruh, mereka yang melakukan
dan mereka yang turut serta.
Universitas Bandar Lampung(UBL) Gindha Ansori Wayka menilai, penegakan hukum
harus terhadap mereka yang menjadi mereka yang menyuruh, mereka yang melakukan
dan mereka yang turut serta.
“Konteks
pertanggungjawaban pidananya berlaku dalam setiap siapa mereka yang berbuat
dalam katagori ketiganya,” ucapnya, Kamis(02/02/2017).
pertanggungjawaban pidananya berlaku dalam setiap siapa mereka yang berbuat
dalam katagori ketiganya,” ucapnya, Kamis(02/02/2017).
Dosen Hukum UBL ini menambahkan,
masyarakat harus diberitahu apa alasan penegak hukum kemudian belum melakukan
proses hukum terhadap pelaku yang lain, karena dalam hukum pidana
mengisyaratkan bahwa seseorang dapat diproses hukum jika ada perbuatan, ada
ketentuan yang mengaturnya dan ada pertanggungjawaban pidananya.
masyarakat harus diberitahu apa alasan penegak hukum kemudian belum melakukan
proses hukum terhadap pelaku yang lain, karena dalam hukum pidana
mengisyaratkan bahwa seseorang dapat diproses hukum jika ada perbuatan, ada
ketentuan yang mengaturnya dan ada pertanggungjawaban pidananya.
“Mungkin
karena kasusnya split pemberkasannya maka menjadi lambat tetapi terkait
perbuatan selama mampu bertanggungjawab secara pidana maka sanksi hukum akan
sampai padanya,” ujarnya.
karena kasusnya split pemberkasannya maka menjadi lambat tetapi terkait
perbuatan selama mampu bertanggungjawab secara pidana maka sanksi hukum akan
sampai padanya,” ujarnya.
Koordinator KPKAD
ini menambahkan, oleh karenanya, semestinya aparat penegak hukum memperlakukan
orang itu sama sehingga tersangka tak perlu ‘menjerit’ karena ada rekannya yang
menikmati tidak diproses sama dengannya.
ini menambahkan, oleh karenanya, semestinya aparat penegak hukum memperlakukan
orang itu sama sehingga tersangka tak perlu ‘menjerit’ karena ada rekannya yang
menikmati tidak diproses sama dengannya.
“Asas hukum equality before the law menjadi pembatas
bahwa semua orang sama di depan hukum,” ungkapnya.
bahwa semua orang sama di depan hukum,” ungkapnya.
Oleh
karenanya jika perbuatan 3 orang lainnya dapat dibuktikan dengan alat bukti
yang cukup penegak hukum harus segera memprosesnya jangan menunggu ‘dijeritin’
dulu baru diproses.
karenanya jika perbuatan 3 orang lainnya dapat dibuktikan dengan alat bukti
yang cukup penegak hukum harus segera memprosesnya jangan menunggu ‘dijeritin’
dulu baru diproses.
Ia menilai,
korupsi itu biasanya dilakukan berjamaah, tinggal bagiannya saja apakah rata
atau tidak?.
korupsi itu biasanya dilakukan berjamaah, tinggal bagiannya saja apakah rata
atau tidak?.
“Jarang yang
korupsi sendiri,minimal ada atasan atau bawahannya,” ujarnya.
korupsi sendiri,minimal ada atasan atau bawahannya,” ujarnya.
“Kita dukung
dan Desak Kejari dan harus bisa dibuktikan oleh Kejari bahwa nyanyian ini benar
adanya,”. (*)
dan Desak Kejari dan harus bisa dibuktikan oleh Kejari bahwa nyanyian ini benar
adanya,”. (*)

