LBH Bandarlampung Siap Kawal Dugaan Pungli di UIN Raden Intan Lampung

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi. Fpto Whatapps.com

Bandarlampung- Masih ingatkah anda soal
diskusi publik beberapa waktu lalu di sekretariat LBH Bandarlampung? Diskusi
antara mahasiswa Universitas Islam Negeri(UIN) sebelelumnya IAIN Raden Intan
Lampung, rektorat, akademisi dan Kejaksaan Tinggi Lampung yang mensoal potensi
Pungli di pembangunan masjid UIN.

Di diskusi itu membahas semua persoalan di
UIN terlebih soal dana pembangunan masjid, namun Rektor Moh. Mukri absen kala
itu.
Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi
mengatakan, pasca digelar berbagai aksi penolakan kebijakan rektorat dan diskusi
tersebut, pihaknya menyurati Rektor UIN Lampung.
“Namun belum ada tanggapan,” kata
Alian, Selasa(09/05/2017).
Dalam surat yang dilayangkan LBH
Bandarlampung, pointnya meminta pada rektorat agar yang mengatasnakan Infak dibanderol
itu tidak dibenarkan dalam aturan mahasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT),
mahasiswa UKT pembiayaannya semua sudah ada di jalur itu.
“Enggak boleh lagi mahasiswa UKT
dipungut biasa,”.
“Harapan kita surat kita ditanggapi di
kebijakan baru(penerimaan mahasiswa baru) dan wisuda,” ujarnya.
Ia berujar, LBH Bandarlampung ke depan akan
melihat dampak dari surat tersebut, apakah nantinya akan dihapuskan dugaan
Pungli berkedok sumbangan pembangunan masjid(Infak)?
“Apakah tidak,” ujarnya.
Jika pihak rektorat masih ‘keukeh’ meminta
Infak pembangunan masjid dengan nominal minimal Rp 500 ribu kata Alian, berarti
tidak ada iktikad baik dari Rektroat UIN.
“Jadi sumbangan jangan ada paksaaan, ada
nominal,” tegasnya.
Dalam waktu dekat UIN Lampung melakukan
penerimaan mahasiswa baru, LBH kata Alian akan terus memantau penerimaan
mahasiswa baru, apakah tetap dimintai Infak dengan nominal atau tidak, LBH kata
Alian siap menerima laporan dari mahasiswa baru yang dimintain Infak dengan
paksaan(dengan nominal).
“Kawan-kawan kalo ada yang dapat info tolong
kabari ke kami,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika kebijakan rektor masih
sama, meminta Infak pada mahasiswanya dengan nominal, maka LBH Bandarlampung
akan menyurati Ombudsman Lampung, Kementrian Agama Jakarta, Pemprov Lampung dan
aparat penegak hukum.
“Dan kita surati ke Presiden sebagai
langkah hukum. Namun kita tunggu respon, kita lihat peneriamaan baru ini,”
tukasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *