Kejati Lampung Siap Periksa Rektor UIN Raden Intan Lampung

Kajati Lampung, Syafrudin. foto ist

Bandarlampung-  Kejaksaan Tinggi Lampung(Kejati) Lampung
mengaku belum melakukan pemeriksaan pada Rektor Universitas Islam Negeri(UIN)
sebelumnya IAIN Raden Intan Lampung Moh. Mukri yang dilaporkan mahasiswanya terkait
dugaan Pungli.
Korp Adiyaksa mengaku siap
menindaklanjuti laporan dugaan Pungli berkedok pembanganun masjid yang menyeret
nama Moh. Mukri,
“Ya sejauh ini belum kita panggil untuk
melakukan pemeriksaan karena belum ada bukti yang konkrit sebagai pengantarnya,”
ujar Kajati Lampung Syafrudin, Selasa(09/05/2017).
Ia menuturkan, jika benar adanya dugaan
Pungli yang dilakukan Rektor Moh. Mukri pada mahasiswanya artinya melanggar
aturan yang ada.
“Artinya(Moh. Mukri) sudah melanggar
pasal 12e tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Diketahui, pada Selasa(01/11/2016) pagi,
puluhan mahasiswa kampus ‘Hijau’ melaporkan Rektorat IAIN Raden Intan Lampung
ke Kejati.
Mereka dengan tegas meminta pihak Kejati
Lampung mengambil sikap akan keresahan yang mereka rasakan.
“Kami minta Kejati ambil sikap soal
dugaan Pungli dan Pungli dihapuskan,” kata Sharon perwakilan mahasiswa
IAIN Raden Intan pasca melaporkan Rektorat di Kejati.
Ia mengatakan, jika uang yang diminta pihak
rektorat berupa Infak itu baiknya jangan dipatok. Pun pihaknya meminta rektor
transparan soal dana Infak dan kegunaannya.
“Kejati ingin nindaklanjuti bersama
kami. Dan kami didampingi LBH,”.
“Sampai saat ini kami minta rektorat
untuk transparan akan dana dan kami semua ingin melihat dana itu tapi enggak
pernah ditempel(selalu tertutup),” ujarnya. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *