Eddy Rifai |
Bandarlampung
— Penanganan kasus tewasnya tiga terduga bandar narkoba yang di tembak mati
oleh Polda Lampung pada (9/5/20170 lalu, dinilai keluarga lamban.
— Penanganan kasus tewasnya tiga terduga bandar narkoba yang di tembak mati
oleh Polda Lampung pada (9/5/20170 lalu, dinilai keluarga lamban.
Pasalnya
pihak keluarga dan LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum sudah melaporkan ke
Mabes Polri dan Komnas HAM pada pertengahan Mei lalu, namum belum ada
perkembangan progres terkait kasus tersebut.
pihak keluarga dan LBH Bandarlampung selaku kuasa hukum sudah melaporkan ke
Mabes Polri dan Komnas HAM pada pertengahan Mei lalu, namum belum ada
perkembangan progres terkait kasus tersebut.
“Belum ada perkembangan dari Polri sama
Komnas HAM, kami masih menunggu juga. Rencananya minggu ini kami mau ke Jakarta
untuk menanyakan ke mereka,” ujar Fachri kakak Alm. Afrizal Senin(05/06/2017).
Komnas HAM, kami masih menunggu juga. Rencananya minggu ini kami mau ke Jakarta
untuk menanyakan ke mereka,” ujar Fachri kakak Alm. Afrizal Senin(05/06/2017).
Menanggapi
persoalan tersebut Dosen Hukum Pidana FH Universitas Lampung Eddy
Rifai berujar, harus ada pihak yang mendesak Komnas HAM untuk segera bekerja.
persoalan tersebut Dosen Hukum Pidana FH Universitas Lampung Eddy
Rifai berujar, harus ada pihak yang mendesak Komnas HAM untuk segera bekerja.
“Untuk
melakukan pendekatan hukum apalagi pelakunya adalah kepolisian itu tidak mudah,
makanya harus ada pihak yang mendesak Komnas HAM untuk segera bekerja,”
ujarnya.
melakukan pendekatan hukum apalagi pelakunya adalah kepolisian itu tidak mudah,
makanya harus ada pihak yang mendesak Komnas HAM untuk segera bekerja,”
ujarnya.
Ditambahkannya,
jika Komnas HAM sudah bekerja dan mulai melakukan penyelidikan pihak Polri
dengan sendirinya akan segera menindak anggotanya.
jika Komnas HAM sudah bekerja dan mulai melakukan penyelidikan pihak Polri
dengan sendirinya akan segera menindak anggotanya.
“Kepolisian
akan bekerja sendirinya menindak anggota jika nanti dari Komnas HAM bekerja,
karena kalo Komnas HAM yang kerja duluan semua akan terbuka dengan terang, maka
mereka akan resah dan bekerja,” tandasnya.
akan bekerja sendirinya menindak anggota jika nanti dari Komnas HAM bekerja,
karena kalo Komnas HAM yang kerja duluan semua akan terbuka dengan terang, maka
mereka akan resah dan bekerja,” tandasnya.
Sementara
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, SH mengatakan pihaknya belum
menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Komnas
HAM untuk perkara tewasnya tiga terduga bandar narkoba oleh Polda Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, SH mengatakan pihaknya belum
menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Komnas
HAM untuk perkara tewasnya tiga terduga bandar narkoba oleh Polda Lampung.
“Prosesnya
di Menkum HAM itu 30 hari kerja, kalo untuk kasus Jabung kita sudah terima,
tapi untuk Jati Mulyo kita belum terima karena belum ada 30 hari, jadi kita
masih menunggu tapi kita berharap yang di Jakarta segera dan bekerja ekstra agar
tidak terjadi lagi dan situasi di Lampung aman,” tengasnya. (Rilis)
di Menkum HAM itu 30 hari kerja, kalo untuk kasus Jabung kita sudah terima,
tapi untuk Jati Mulyo kita belum terima karena belum ada 30 hari, jadi kita
masih menunggu tapi kita berharap yang di Jakarta segera dan bekerja ekstra agar
tidak terjadi lagi dan situasi di Lampung aman,” tengasnya. (Rilis)