Gindha Ansori Wayka. foto Facebook.com |
Bandarlampung
– Praktisi hukum Lampung Gindha Ansori Wayka mengaku kecewa dan
prihatin atas insiden dugaan penganiayaan terhadap tahanan yang
diduga dilakukan Kasi Pidum Kejari Sukadana Lampung Timur.
Menurutnya, terhadap tersangka maupun terdakwa
itu mempunyai hak meski dia(korban penganiayaan/tahanan) berstatus
sebagai tahanan.
itu mempunyai hak meski dia(korban penganiayaan/tahanan) berstatus
sebagai tahanan.
Seharusnya
kata Ansori, Kasi Pidum memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Jaksa yang
juga menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Negeri Lampung Timur secara
sruktural.
kata Ansori, Kasi Pidum memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Jaksa yang
juga menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Negeri Lampung Timur secara
sruktural.
“Hak untuk tidak mengakui suatu perbuatan
adalah hak yang melekat dengan hak asasi setiap manusia,” kata Ansori, Minggu(18/06/2017) malam.
adalah hak yang melekat dengan hak asasi setiap manusia,” kata Ansori, Minggu(18/06/2017) malam.
“Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan harusnya
melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Pidum(Farid),” sarannya.
melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Pidum(Farid),” sarannya.
Koordinator KPKAD Lampung ini menambahkan, apalagi ada
dugaan malapraktik, dugaan pencuriaan lampu bokhlam menjadi
dugaan pencurian kendaraan bermotor dalam hukum.
dugaan malapraktik, dugaan pencuriaan lampu bokhlam menjadi
dugaan pencurian kendaraan bermotor dalam hukum.
‘Ini kan
memalukan,” ujarnya.
memalukan,” ujarnya.
Ia menganalogikan dugaan penganiayaan ini
dengan manusia awam dan preman yang
diberikan seragam oleh hukum, alasanaya jika
kemudian dalam menyelesaikan sesuatu mesti dengan kekerasan.
dengan manusia awam dan preman yang
diberikan seragam oleh hukum, alasanaya jika
kemudian dalam menyelesaikan sesuatu mesti dengan kekerasan.
“Jaksa seperti ini harus diberi sanksi karena
dapat menurunkan citra institusi Kejaksaan secara umum,”.
dapat menurunkan citra institusi Kejaksaan secara umum,”.
“Tak
elok seorang Jaksa, apalagi sekelas Kasi Pidum melakukan hal ini(dugaan
penganiayaan) dan ini sangat memalukan,” tukasnya. (*)
elok seorang Jaksa, apalagi sekelas Kasi Pidum melakukan hal ini(dugaan
penganiayaan) dan ini sangat memalukan,” tukasnya. (*)