Juniardi. foto ist |
Bandarlampung-
Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Juniardi SIP, MH mengaku kecewa atas
pernyataan Ketua KI Lampung Dery
Hendryan saat sidang sengketa informasi antara Suryaandalas.com(pemohon) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung(termohon) beberapa waktu lalu.
“Secara
profesi kita prihatin ketika melihat masyarakat apalagi kalangan pers yang
telah melakukan upaya yang mengajukan keterbukaan malah terhambat begitu,”
terangnya, Rabu (02/08/2017).
profesi kita prihatin ketika melihat masyarakat apalagi kalangan pers yang
telah melakukan upaya yang mengajukan keterbukaan malah terhambat begitu,”
terangnya, Rabu (02/08/2017).
Dikatakannya,
seharusnya di luar tugas pokok KI sebagai lembaga yang menangani sengketa
informasi, lembaga negara juga punya kewajiban punya kewajiban untuk melakukan
edukasi dan advokasi kepada publik dalam mendorong partisipasi publik.
seharusnya di luar tugas pokok KI sebagai lembaga yang menangani sengketa
informasi, lembaga negara juga punya kewajiban punya kewajiban untuk melakukan
edukasi dan advokasi kepada publik dalam mendorong partisipasi publik.
“Dalam
keterbukaan informasi publik,” tengasnya.
keterbukaan informasi publik,” tengasnya.
Ketua
Forum Wartawan Online(Fortaline) Provinsi Lampung ini berujar, karena dalam
prinsip UU keterbukaan informasi publik(KIP) diatur sebagai mana pasal 9, 10
dan 11, tentang hak dan kewajiban badan publik dan hak-hak masyarakat dalam
mengakses informasi publik.
Forum Wartawan Online(Fortaline) Provinsi Lampung ini berujar, karena dalam
prinsip UU keterbukaan informasi publik(KIP) diatur sebagai mana pasal 9, 10
dan 11, tentang hak dan kewajiban badan publik dan hak-hak masyarakat dalam
mengakses informasi publik.
“Pasal
9 yang mengatur informasi berkaitan badan publik informasi kegiatan dan kinerja
badan publik informasi laporan keuanganinformasi lain dalam peraturan
perundanganInformasi yang wajib diumumkan secara serta merta,” ujarnya.
9 yang mengatur informasi berkaitan badan publik informasi kegiatan dan kinerja
badan publik informasi laporan keuanganinformasi lain dalam peraturan
perundanganInformasi yang wajib diumumkan secara serta merta,” ujarnya.
Keterbukaan
informasi dan transparansi publik kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan
PWI Provinsi Lampung ini, menjadi tanggung jawab bersama, karena ketika UU itu
ditetapkan dan berlaku maka mau tidak mau setiap warga negara harus patuh.
informasi dan transparansi publik kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan
PWI Provinsi Lampung ini, menjadi tanggung jawab bersama, karena ketika UU itu
ditetapkan dan berlaku maka mau tidak mau setiap warga negara harus patuh.
“Karena
dalam rangka menuju pemerintahan yang baik atau good governance salah satu poin
pentingnya adalah transparansi, karena transpransi mencegah korupsi,”
tutupnya. Sementara Ketua KI Lampung Dery Hendryan belum berhasil dikonfirmasi.
(*)
dalam rangka menuju pemerintahan yang baik atau good governance salah satu poin
pentingnya adalah transparansi, karena transpransi mencegah korupsi,”
tutupnya. Sementara Ketua KI Lampung Dery Hendryan belum berhasil dikonfirmasi.
(*)