Selama Juli 2017, Beragam Jenis Narkotika dan Psikotropika Diamankan Polres Lampung Selatan

Lampung
Selatan – Selama bulan Juli 2017, beragam jenis narkotika dan psikotropika
berhasil diamankan Polres Lampung Selatan.

 Mulai dari narkotika jenis ganja
kering, pil extacy, dan sabu-sabu dengan total 4 kasus narkoba.

Penangkapan
barang haram, pertama tanggal 13 Juli 2017, 14 Juli 2017, 22 Juli 2017, dan 26
Juli 2017. Kesemuanya berlangsung di pintu masuk pemeriksaan Siport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni wilayah hukum Lampung Selatan. Barang bukti
yang berhasil diamankan cukup besar yakni, 60 Kg ganja kering, kurang lebih
7000 butir pil extacy, dan  kurang lebih2
Kg sabu-sabu.
 Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Sudjarno
mengatakan, tangkapan tersebut berlangsung selama sebulan terakhir (Juli, red)
dalam rentang waktu operasi rahmadniya 2017. Dirinya mengakui, Jalan Lintas
Sumatera (Jalinsum) rentan dijadikan jalur lalu lintas pengiriman narkoba antar
pulau.
 “Beberapa jenis narkotika yang diamakan
ganja kering, happyfive, sabu-sabu, dan pil extacy. Penangkapan ini kerjasama
Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan,” ungkap
Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Sudjarno, saat menggelar press release di
Mapolres Lampung Selatan, Rabu (02/07/2017).
 “Selain narkoba, barang bukti yang ikut
disita, puluhan smartphone, kendaraan roda empat, dan kartu ATM. Jika dinilai
dengan uang total keseluruhan mencapai puluhan miliar,” tambah jendral
bintang dua ini.
 Kapolda Lampung melanjutkan, total tersangka
yang diamankan dari 4 kasus narkoba tersebut sebanyak 13 orang dari berbagai
daerah. Itu kata Kapolda Lampung, bagian dari pengembang 4 kasus narkoba yang
diungkap dengan melibatkan Polda provinsi lain.
“Para
pelaku ini dari berbagai daerah Sumatera dan Jawa. Salah Satu nya eks sipir
yang terlibat kita amankan juga. Kami menilai tangkapan ini cukup besar. Sebab,
dilihat dari barang bukti yang diamankan cukup besar dan merupakan jaringan
besar peredaran narkotika,” beber Kapolda Lampung.
 “Ancaman Pasal hukuman yang kita kenakan
mulai dari tuntutan 5 tahun sampai dengan hukuman maksimal (mati) untuk 4 kasus
narkoba ini,” kata dia.
 Lebih jauh Irjen. Pol. Drs. Sudjarno
menjelaskan, pemberantasan narkoba khususnya diwilayah hukum Provinsi Lampung
merupakan bentuk komitmen Polri.
“Seirama
dengan komitmen Kapolri Jendral. Tito Karnavian dalam hal pemberantasan
narkotika dan psikotropika. Kami juga komitmen, jika ada oknum polisi terlibat
akan diperlakukan sama dengan pelaku pada umumnya. Kita lihat juga dari tingkat
kesalahan si oknum. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *