BANDAR LAMPUNG— Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat secara virtual di Ruang Gedung Wiyono Siregar, Polda Lampung, Kamis (8/10/2020)
Pada kesempatan itu, Gubernur yang juga didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto meresmiksn pengoperasian satuan penyelenggaraan administrasi SIM Polres Pringsewu dan Tubaba.
Gubernur Arinal menyampaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Ini juga merupakan kerangka pelayanan publik yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, lanjut Gubernur, merupakan langkah yang harus diupayakan seiring dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik.
Sehingga sejalan dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik antara lain meliputi asas kepastian hukum, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan,ketepatan waktu, kemudahan dan keterjangkauan.
“Pelayanan Pajak Kendaraan bermotor merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Administrasi Penyelenggaraan Sistem Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka perlu diselenggarakan suatu sistem pelayanan administrasi yang terintegrasi,” jelas Gubernur.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka melakukan pembinaan dan Pengawasan di Provinsi Lampung juga telah dibentuk Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung melalui sinergi dan kerjasama yang baik diantra seluruh komponen.
Tim Pembina Samsat terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung ditambah dengan Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Hingga saat ini di Provinsi Lampung telah dikembangkan berbagai inovasi pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ujar Gubernur.
Salah satu unit pelayanan tersebut adalah Pelayanan Samsat.
Samsat induk merupakan kantor bersama pelayanan terhadap wajib pajak dalam hal penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Penetapan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Seiring dengan Lintas bertambahnya jumlah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan di kabupaten/kota di Provinsi Lampung, maka dipandang perlu untuk membentuk Samsat Induk di kabupaten/kota tersebut untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensj pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Gubernur.
Dengan pembentukan Samsat Induk ini diharapkan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dapat maksimal. Selain itu, untuk mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan PNBP yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia di Wilayah Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat.
Diharapkan dengan adanys Samsat ini dapat meningkatkan penerimaan PAD Provinsi Lampung sebagai modal pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Provinsi Lampung Berjaya.
“ Pemprov Lampung berharap, dengan peresmian Samsat Induk di wilayah Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat ini kita dapat mewujudkan harapan masyarakat wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, cepat, efektif dan efisien,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto meminta pelayanan Samsat tetap mengedepankan SOP Protokol Kesehatan yang ketat dan jangan sampai tempat pelayanan menjadi klaster baru bagi penyebaran Covid-19.
“Mari bersama kita jaga kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan 3 M + 1 T sebagai upaya unthk menekan penyebaran covid-19 dan memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan sehat,” ujarnya. (Adpim)