ASN Lampung Timur Diduga Tak Netral, Elemen Minta Bawaslu Bertindak

Lampung Timur – Ketua LSM Gipak Lampung Timur, Arif Setiawan didampingi Ketua Markas Cabang Lampung Timur Amir Faisol sambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (08/10/20)

Mereka meminta agar penyelenggara Pemilukada kabupaten itu dapat bertindak tegas terhadap para pelanggar.

Hal itu dilakukan setelah maraknya indikasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salahsatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Lampung timur tidak netral dalam menyelenggarakan kegiatan serta tugas sebagai abdi negara. Pasalnya, pada posko penyaluran sembako Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam rangka tanggab darurat covid-19, terdapat banner bergambar salah satu calon Bupati Lampung Timur.

“Harusnya kalau itu bantuan dari pemerintah daerah, dalam banner pada posko tentu bergambar foto Pjs Bupati saat ini, yaitu Pak Fredy SM. Bukan calon Bupati,” tegas Arif Setiawan.

Dikatakannya, hal tersebut dapat dimungkinkan adanya indikasi keberpihakan ASN selaku penyelenggara kegiatan, untuk mencari simpati masyarakat agar mendukung sang calon bupati.

“Bukan hanya itu, dinas yang sebagai penyelenggara tersebut tentu sama saja dengan tidak mengakui Pak Fredy. SM sebagai Pjs Bupati Lampung Timur saat ini, faktanya, banner pada posko terpampang foto sang calon Bupati, dan bukan Pjs Bupati,” tambah Amir Faisol.

Amir dan Arif meminta adanya tindakan tegas dari Bawaslu selaku penyelenggara pemilukada di Kbupaten Lampung Timur.

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melalui Bidang Penindakan Winarto, menerima informasi tersebut, dan sebagai penyelenggara Pemilukada, Bidang Penindakan, menginstruksikan hal tersebut kepada Panwas Kecamatan dan pengawas tingkat desa, agar dapat segera mendokumentasi, mendata serta melakukan pengawasan setiap kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berjanji akan memanggil oknum-oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan itu.

“Adanya kegiatan dengan banner tersebut kita belum juga mengetahuinya, menguntungkan atau justru merugikan pasangan calon kepala daerah, sesuai pasal 71 pada UUD nomor 10 tahun 2016,” jelas Winarto. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *