Tulangbawang – Polsek Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung bersama aparatur kampung melakukan penataan dan penertiban kepada para pedagang yang berjualan takjil di pinggir jalan pada bulan Ramadhan 1441 H.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, kegiatan penataan dan penertiban tersebut dilaksanakan hari Sabtu (09/05/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini kami bersama Aparatur Kampung Tunggal Warga melakukan penataan dan penertiban para pedagang yang berjualan takjil di pinggir jalan, tujuannya agar kegiatan para pedagang ini tidak mengganggu para pengendara yang melintas dan tidak menyebabkan terjadinya kemacetan di jalan,” ujarnya.
Para pedagang ini dihimbau agar berjualannya tidak terlalu mendekati badan jalan tetapi agak lebih ke pinggir dan diatur jarak berjualan antar pedagang minimal 3 meter.
Ia menambahkan, kepada para pedagang tersebut tentunya tak lupa kami ingatkan untuk selalu memakai masker serta menyiapkan sabun dan air untuk cuci tangan para pembeli.
“Kegiatan yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran di tengah pandemi virus corona (covid-19) dan kegiatan perekonomian warga yang mencari nafkah dengan berjualan takjil di bulan ramadhan bisa tetap terus berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(Ant)