Kasus Oknum Honorer Dishub Metro Digerebek Suami Disidik Polisi

METRO – Kasus oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Metro berinisial TA (29) yang digerebek suaminya lantaran diduga mesum kini dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Kasatreskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto kepada awak media, Jumat (31/01/2020).

Selain itu, Kasat mengatakan jika alat bukti sudah cukup dan dapat membuktikan bahwa pasangan selingkuh ini melanggar hukum. Maka pihaknya akan melakukan penahanan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan KUHP tentang perzinahan.

“Jika memang terbukti, TA dan MY terancam pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” tambah Kasat.

Sementara itu, mengingat pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan hukuman tidak sampai 5 tahun. Maka keduanya saat ini dikembalikan ke keluarga masing-masing, namun wajib lapor ke pihak kepolisian.

Diketahui, kasus perselingkuhan ini terungkap ketika ada penggrebekan yang dilakukan suami TA bersama warga di sebuah kamar kost yang terdapat dalan Gg. Kayu Manis, Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan, Selasa (28/01) lalu.(Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *