Panwas Lampung Timur memeriksa berkas dugaan pelangaran Cagub M. Ridho. Foto ist |
Lampung Timur – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Timur akan memanggil terlapor M Ridho Ficardo dan ID mengenai ucapan berbau SARA dan penggunaan mobil dinas dalam kampanye.
Ketua Panwaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan besok akan memanggil terlapor M Ridho Ficardo mengenai ucapan SARA dalam kampanye di Lampung Timur beberapa waktu lalu. “Besok terlapor M Ridho Ficardo akan dipanggil jam 9. Wakil Ketua DPRD Lampung (ID) juga dipanggil besok jam 10. Kita mintai keterangannya,” ucap dia saat dihubungi Senin malam, 11 Juni 2018.
Laili biasa dia disapa enggan membeberkan materi yang akan ditanyakan oleh terlapor. “Nanti saja kalau sudah jelas sekarang kita masih akan melakukan klarifikasi dengan pemanggilan terlapor,” tuturnya.
Dia menerangkan hari ini saksi dan pelapor sudah dimintai keterangannya. “Iya tadi saksinya sudah dipanggil semua dari pelapor. Hadir semuanya,” tandasnya.
Warga Laporkan ke Panwaslu Ucapan SARA Ridho dan Penggunaan Mobil Dinas saat Kampanye di Lampung Timur
Diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dilaporkan warga Negaranabung terkait ujaran kebencian dalam pidatonya saat kampanye di Sukadana pada Senin 4 Juni 2018.
Junaidi (43) tak hanya melaporkan cagub petahana tetapi juga melaporkan penggunaan mobil dinas DPRD Provinsi Lampung yang digunakan dalam kampanye tersebut. Adapun terlapor merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung ID.
Junaidi mengatakan bahwa tidak sepantasnya seorang petahana yang mencalonkan kembali berkata memojokkan “mata sipit”. “Tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang pemimpin yang mengutarakan kata-kata SARA,” ungkap dia usai melaporkan di Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 6 Juni 2018.
Menurutnya, bila sudah berkata SARA bagaimana nanti akan memimpin masyarakat Lampung. “Kami sebagai warga Lampung sangat tersinggung atas ucapan tersebut. Pidatonya tidak mencerminkan sebagai pemimpin,” ujarnya.
Hari ini, lanjut dia, laporan juga terhadap adanya penggunaan mobil dinas. “Mobil dinas yang merupakan fasilitas negara tidak boleh digunakan dalam kegiatan kampanye. Ada plat mobil BE 201 PS itu merupakan mobil dinas dan itu juga kita laporkan,” imbuhnya.
Dia berharap laporan dapat ditindaklanjuti dan diproses untuk membuat pemilihan umum kepala daerah ini menjadi bersih dan berintegritas serta bermartabat. “Ini kecurangan yang harus diusut terutama ucapan SARA tersebut dan adanya mobil dinas saat digunakan kampanye,” tuturnya.
Sementara Anggota Panwaslu Lampung Timur Uslih mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang diterimanya. “Kita terima laporannya dan akan memanggil pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Laporan diterima langsung oleh Divisi Pengawasan Panwaslu Lampung Timur Uslih sekitar pukul 17.00 WIB. Junaidi melaporkan terlapor atas nama M Ridho Ficardo dan ID dengan nomor 01/LP/PLG/VI/2018.