Putusan Bebas Oman Disesalkan Anggota DPRD Lampung Utara

Dedy Andrianto. Foto ist
Lampung Utara – Terbebasnya Oman Abdurrahman atas dakwaan 365, tindak pidana perampokan yang diputus bebas murni oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara dari tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan fakta di persidangan, membuat anggota DPRD setempat dari Fraksi Nurani Berkeadilan, Dedy Andrianto, angkat bicara.
Dirinya menegaskan, putusan bebas yang ditetapkan Hakim PN Kotabumi atas dakwaan 365 terhadap Pelaku Oman Abdurrahman dinilai cacat hukum.
Dikatakan Dedy Andrianto, fakta persidangan yang menjadi dasar putusan Hakim PN Kotabumi dengan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum JPU didasari pada fakta persidangan hasil keterangan saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa berupa bukti chat (percakapan).
“Dalam fakta persidangan didapat keterangan saksi berupa chat (percakapan) yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Oman Abdurrahman. Dijelaskan jika Terdakwa merupakan Ketua Yayasan Rohis di Tangerang dan pada saat kejadian Terdakwa sedang berada di sana (Tangerang.red) sebagai marbot,” ujar Dedy Andrianto, saat diwawancarai, Jum’at, (08/06/2018), di kediamannya.
Lebih lanjut disampaikan Dedy Andrianto, dengan demikian putusan Hakim PN Kotabumi berbanding terbalik serta dapat menimbulkan preseden buruk atas kinerja aparatur Kepolisian Resort Lampung Utara.
“Putusan Hakim PN Kotabumi berbanding terbalik dengan hasil kinerja Kepolisian. Dengan kata lain, Polrest Lampura, dalam hal ini Satreskrim Polrest Lampura, diduga telah melakukan salah tangkap atas terdakwa dengan tuduhan pelaku tindak pidana 365, perampokan,” tuturnya.
Yang sangat menghawatirkan, tambah Dedy Andrianto, putusan Hakim PN Kotabumi jika terbukti lalai dalam mengetuk palu persidangan terkait kasus perampokan tersebut, berdampak pula pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas serta profesionalitas Hakim PN Kotabumi serta aparatur penegak hukum lainnya.
“Pada prinsipnya, setiap dakwaan harus memuat unsur waktu dan tempat dilakukan tindak pidana (locus tempus delicti). Namun, seringkali unsur tersebut tidak disebutkan secara tepat dan pasti dalam suatu dakwaan. Jika hal ini yang mendasari putusan bebas murni terhadap tuntutan JPU kepada terdakwa Oman Abdurrahman, tentu saja terdakwa akan dengan mudah melakukan tindak pidana serupa dikemudian hari,” papar Dedy Andrianto.
Dibebaskannya Terdakwa, tambah Dedy Andrianto, akan membuka peluang terjadinya kejahatan perampokan. Tindakan kriminalitas lainnya di wilayah hukum Kabupaten Lampura dapat menjadi lebih meningkat karena beberapa perkara dibebaskan hanya dengan cara mencabut BAP polisi di persidangan dengan alasan ditekan ataupun dipaksa.
“Orang akan beramai-ramai melakukan kejahatan di Lampura karena hakimnya gampang membebaskan apabila terdakwa mencabut keterangan di persidangan. Sedangkan pencabutan keterangan BAP itu sudah di counter jaksa dengan cara menghadirkan polisi yang memeriksa,” urainya.
Dijelaskannya pula, efek bebasnya beberapa perkara perampokan ini dapat berimbas pada rasa tidak aman di masyarakat karena Hakim terkesan gampang memberi putusan bebas.
Dirinya menegaskan akan mengkaji lebih mendalam terhadap putusan Hakim PN Kotabumi atas kasus ini. “Secepatnya saya akan ajukan rapat internal guna mendalami persoalan ini. Selanjutnya, kami akan mengundang pihak-pihak terkait guna melakukan hearing,” tandasnya.
SINARLAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *