Salah satu keberhasilan penyelenggara Pemilu yang netral bisa dilihat dari hasil penyelenggara KPU Tulangnawang dalam pesta demokrasi serentak tahun 2019 lalu.
Dalam Pemilu serentak 2019 yang baru– baru ini dilaksanakan, sikap netralitas penyelengara Pemilu sangat penting dan menjadi poin utama yang dikaitkan dengan dalih-dalih hukum yang sudah ditentukan yang menegaskan afiliasi politik bagi para penyelenggara Pemilu.
Salah satu satu contoh konflik pada tahapan Pemilu di Indonesia adalah faktor integritas dan ketidaknetralitas penyelnggara Pemilu, yang dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap masyarakat yang memiliki hak pilih.
Untuk menghindari hal ini KPU Tulangbawang dalam satuan kerja penyelenggara dalam melaksanakan peran serta tanggung jawab kerjanya, mengedepankan prinsip kedisiplinan dan kepatuhan untuk bisa mencapai suatu sikap tegas dan sikap arif dari setiap aparatur penyelenggara Pemilu agar dapat bersikap netral.
Tidak heran, bahwa netralitas penyelenggara Pemilu diperlukan, tanpa harus menghilangkan hak-hak politiknya sebagai warga negara. Bilamana norma atau hukum yang mewajibkan netralitsas bagi penyelengggara Pemilu dikaitkan pada penerapan faktualnya, maka akan ditemukan suatu indikator menarik.
Hasil pengamatan selama ini, ada beberapa kasus yang ditemukan bahwa dalam penggunaan hak memilih penyelenggara Pemilu telah dijadikan peluang bagi masuknya intrik dan kepentingan golongan yang menimbulkan gejolak masa dalam aktivitas politik praktis.
Sehingga hal tersebut, menjadi sumber konflik dan keretakan soliditas internal di lembaga penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Sementara dalam hal ini dapat dilihat agar konflik tersebut tidak berkembang menjadi conflict of interest, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang harus dijauhkan dari segala tarikan kepentingan golongan maupun aktivitas politik praktis dari partai politik peserta Pemilu.
Hal itu juga harus diperkuat dengan memastikan kode etik yang telah diatur dalam peraturan DKPP RI NO 2 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, aturan yang dibuat untuk ditaati oleh seluruh penyelenggara Pemilu. Aturan ini menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh seluruh penyelenggara Pemilu.
Fariza Novita
Perempuan Pemerhati Pemilu