Suasana sidang di Gakkumdu. Foto ist |
Bandar Lampung – Sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif di Sentra Gakkumdu pada, Rabu, 11 Juli 2018 terungkap ihwal dugaan adanya pemaksaan tanda tangan.
Saksi YS mengungkap bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan menerima uang dari MI.
SY yang memberikan kesaksian dihadirkan oleh kuasa hukum terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan, bahwa dirinya dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh temannya MI.
“Saya tanggal 26 Juni 2018 Selasa pukul 12.00 WIB dijemput dari rumah sama kakaknya MI diajak di rumah temannya. Sampai disana saya dipegangi uang Rp50 ribu dari saku kantong MI,” ucapnya.
Masih kata dia, rumah temannya (MI) di Gadingrejo Induk, Gadingrejo, Pringsewu. “Yang buat pernyataan temennya MI saudara I. Saya kenal dirumahnya (I). Saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dan difoto bersama uang Rp50 ribu,” bebernya.
Persidangan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini diketuai oleh majelis hakim yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fatikhatul Khoiriyah. Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor. (Rel)