Lampung – Dua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Lampung yaitu Seputih Barat dan Seputih Timur di Kabupaten Lampung Tengah telah masuk dalam daftar usulan DOB.
Namun hingga saat ini terkendala regulasi tentang penataan daerah termasuk pemekaran sehingga belum bisa dieksekusi oleh pemerintah.
“Ya benar, hingga saat ini, dari 173 usulan DOB, terdapat 16 usulan DOB Provinsi dan 157 usulan DOB Kab/Kota, di mana terdapat 2 usulan DOB dari Lampung yaitu; Seputih Barat dan Seputih Timur,” kata Anggota Komite 1 DPD RI, Andi Surya, Selasa (12/03).
Diterangkan oleh Andi Surya, DPD RI telah bertemu dengan Ketua Dewan Otonomi Daerah dan perwakilan pengusul DOB se-Indonesia dan menandatangani nota kesepahaman beberapa waktu lalu.
“DPD RI menegaskan agar diterbitkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah yang di dalamnya terkait dengan pemekaran sebagai solusi mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah,” urai Andi Surya.
Senator Lampung ini memaparkan, dalam UU Pemda Nomor. 23/2014 pasal 55 dan 56 diperkuat pasal 410 menyatakan ketentuan Penataan Daerah dan Disain Besar Penataan Daerah diatur dengan PP yang peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU Pemda ditetapkan.
“Namun hingga sekarang Pemerintah belum menyelesaikan mandat UU itu,” jelas Andi Surya.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini menjelaskan, antusiasme daerah mendorong pemekaran begitu besar hingga berjumlah 173 usulan DOB.
“Namun kami belum dapat meneguhkan aspirasi tersebut karena belum ada payung hukum yang mengaturnya,” sebut Andi Surya.
“Oleh karenanya saya menghimbau Pemerintah melalui Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan dasar hukum pengaturan Penataan Daerah ini yang sudah diusulkan DPD RI ke meja Presiden yaitu PP Penataan Daerah dan PP Disain Besar Penataan Daerah. Saya berharap ini menjadi prioritas Pemerintah,” tutup Andi Surya. (TeAm/rls)