Gindha Ansori : Alzier Mengundurkan Diri, Gugatan Tidak Dapat Dilanjutkan

Gindha Ansori. Foto ist

Lampung – Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka meminta kubu M.Alzier Dianis Thabranie agar mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang.

Dijelaskan pengacara muda terkenal itu, terkait pengunduran diri M. Alzier Dianis Thabranie maka hal ini berpengaruh terhadap gugatan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dalam Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk.

“Terkait pengunduran diri Bapak Alzier, maka ada pengaruh di gugatannya, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai Para Penggugat dan Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi (dalam jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung) sebagai Tergugat,” jelas Gindha melalui pesan WA nya (24/7/2018).

Masih sambungnya karena sudah ada pengunduran diri M. Alzier Dianis Thabranie maka Gugatan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk tersebut di atas harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi.

“Karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh DPD Partai Golkar Lampung dan telah mengundurkan diri, maka gugatan harus segera di cabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan kembali,” tegasnya.

Sementara diketahui sidang gugatan M.Alzier Dianis Thabranie akan di gelar kembali tanggal 30 Juli 2018 dengan agenda mediasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *