Bandarlampung – Pernyataan yang muncul dari Muzakir Manaf akrab disapa Mualem, Ketua Partai Aceh, Mantan Gubernur Aceh, tentang ide referendum di Aceh cukup mengagetkan jagad politik nasional.
Apalagi ditingkah dengan pernyataan Anggota DPD RI Aceh, Fachrul Razi, yang mendukung pernyataan Mualem itu karena dianggapnya merupakan aspirasi warga Aceh yang dapat diaktualisasikan di lembaga perwakilan rakyat, menggugah pendapat Senator Lampung, Andi Surya.
“Menurut saya, ini pernyataan yang terlalu berlebihan menyikapi suasana politik nasional terkini. Dalam konteks kenegaraan, tidak mudah melakukan referendum, itu kan berarti mengubah UUD 45, apalagi aspirasi ini belum memiliki landasan yang kuat,” ujar Andi Surya, Rabu (29/05).
Andi memaparkan, ketika UU Nomor. 5/1985 tentang Referendum masih berlaku, Pasal 2 menyebutkan Referendum diadakan apabila MPR RI berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983, dan referendum harus diikuti 90% pemilik suara yang didukung 90% suara sah.
“Di lain sisi, UU Referendum tahun 1985 ini telah dicabut melalui UU No. 6/1999, dalam hal mana disebutkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan UUD dapat dilakukan oleh MPR RI dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah majelis yang hadir,” urai Andi Surya.
Anggota DPD RI Dapil Lampung ini menjelaskan, penuh jalan berliku bagi Mualem dan Fachrul Razi mendapat dukungan referendum dari MPR RI dengan menghadirkan 2/3 anggota majelis dengan maksud merubah UUD 1945 dengan spesifikasi materi referendum Aceh mengingat Indonesia adalah Negara Kesatuan.
“Bukan pekerjaan gampang secara politis mengondisikan MPR RI yang berjumlah 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD RI agar terarah pada perubahan UUD45 dengan isu referendum Aceh, saya bisa katakan tidak semua rakyat Aceh menginginkan referendum, apalagi saat ini Aceh terus maju dan berkembang menuju sejahtera,” sebut Andi Surya.
“Ingat lho, Aceh terkategori anak emas RI, termasuk Papua dan Papua Barat, diberikan anggaran istimewa berupa Dana Otsus yang besar untuk membangun, tidak semua provinsi mendapat prioritas seperti ini, bahkan usulan rakyat Aceh agar anggaran Otsus bisa selamanya berlaku sedang dibahas di lembaga perwakilan,” papar Andi Surya.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini menuturkan, alangkah baiknya jika Mualem dan Fachrul Razi menyikapi suasana politik ini dengan tabayyun, apalagi pernyataan ini dikeluarkan hanya karena dianggap ada ketidakadilan demokrasi sebagai ekses pemilu yang baru lalu.
“Kalau saya sih menganggap sikap Mualem dan Fahcrul Rozi ini sekedar mengingatkan pemerintah pusat agar pasca pemilu proses dan prosedur hukum yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan baik, transparan dan seadil-adilnya, itu saja,” pungkas Andi Surya. (ayh/rls)