Sekda Lampung Timur, Sahrudin Putera. Foto ist |
Lampung Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur Sahrudin Putera mengaku akan melakukan koordinasi dengan timnya ihwal dugaan ‘raibnya’ dana bagi hasil sebesar 10 persen untuk desa yang berketempatan pasar daerah Kabupaten Lampung Timur sejak 2016 lalu.
“Terimakasih atas infonya. Nanti saya akan bahas dengan kawan satker terkait ya,” tulisa Sahrudin Putera saat dihubungi melalui WatsApp Rabu (01/08).
Baca: Komisi 1 DPRD Lampung Timur Segera Panggil Dinas PMD, Ini Masalahnya
Diketahui sebelumnya, ada tiga kepala desa yang menyampaikan rasa kekecewaanya lantaran tidak ada keterangan atau pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Daerah Lampung Timur yang hingga saat ini tidak lagi membayarkan dana bagi hasil retribusi pasar daerah sebesar 10 persen.
Informasi yang dihimpun dari pihak-pihak terkait justru mengaku anggaran bagi hasil retribusi pasar daerah yang diperuntukan pada desa telah direalisasikan.
Kepala Bidang Otonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur, Yati mengaku telah melakukan kewajiban.
“Sudah kita bayarkan tunggakan tahun 2017 sesuai peruntukanya,” tegas Yati.
Demikian juga dengan Kepala Bidang Kabid Anggaran BPKAD, Endah.
“Tetapi kita hanya secara global, nama rekening anggarannya, masuk pada belanja bagi hasil retribusi daerah pada Pemerintahan Desa, sedangkan yang menghitung secara rinci ataupun teknisnya, tentu melalui SKPD masing-masing, bisa PMD atau bisa juga Bapenda,” terang Endah.
Kepala desa kembali dibuat bingung, lantaran hingga saat ini masih belum juga menerima dana bagi hasil tersebut.
“Bukan apa-apa sih, kita hanya khawatir dari tanggapan masyarakat, lalu kita jepala desa yang tidak transparan,” keluh salah satu kepala desa di Lampung Timur. (FR)