TANGGAMUS – Herli (39) tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah dilimpahkan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (16/5/19) siang.
Pelimpahan tersangka bersamaan dengan barang bukti berupa dua kunci sock yang telah dipipihkan sebagai alat kejahatannya, dua gembok dan rusak grendel yang telah rusak.
Atas perbuatannya itu, penyidikan mempersangakakannya dengan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM menggungkapkan bahwa pelimpahan berdasarkan perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Tersangka dilimpahkan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 16 Maret 2019,” ungkap Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya.
Iptu Amin Rubahadi menjelaskan tersangka Herli sebelumnya ditangkap usai membobol rumah milik Sugeng Widodo (50), Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo pada Minggu (24/3/19) pukul 09.00 Wib.
Modusnya, tersangka memasuki rumah yang sedang ditinggalkan dengan melompati pagar, kemudian menjebol pintu belakang dan membongkar seluruh isi lemari, laci bufet ruang tamu, lemari kamar utama dan lemari kamar anak, hingga akhirnya pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dari dalam tas pinggang korban yang terletak di depan televisi.
“Beruntung peristiwa masuknya tersangka di ketahui salah seorang warga, kemudian anggota Polsek Wonosobo dan warga sekitar melakukan pengepungan sehingga tersangka tidak berkutik saat berusaha melarikan diri,” jelasnya. (*)