Petugas kepolisian mengecek lahan sengketa. Foto ist |
NATAR – Tim Harda Satuan Reserse Polres Lampung Selatan (Lamsel) meninjau lokasi sengketa lahan di Mandah, Kecamatan Natar, Lamsel, Senin, 6 Agustus 2018.
Peninjauan lapangan itu merupakan penyidikan lanjutan terhadap sengketa lahan sekitar 600 meter persegi antara Wakidi dan Kepala Desa Mandah Sutrisno.
Tim yang dipimpin Kepala Unit Harda Iptu Amrizal bersama dua anggotanya meninjau lokasi untuk memastikan fisik lahan yang disengketakan.
Baca: Sengketa Lahan Desa Mandah, Polres Lampung Selatan Periksa Kades Sutrisno
Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berupa lahan yang di atasnya berdiri bangunan milik desa setempat. Sebelumnya, aparat kepolisian telah meminta keterangan saksi, termasuk dari kedua pihak yang bersengketa.
“Kedatangan kami ke lokasi tanah yang dilaporkan ke polisi ini guna kelengkapan proses penyidikan. Mudah-mudahan perkara penyerobotan dapat digelar,” kata Amrizal.
Sengketa lahan di Desa Mandah itu terjadi dalam proses panjang dan berlarut-larut. Wakidi mengaku sebagai pemilik sah lahan itu sejak 1974 dengan bukti sertifikat.
Dalam perjalanannya, menurut pihak Wakidi, lahan miliknya itu sempat dipinjamkan untuk kepentingan desa. Namun, Kepala Desa Mandah menolak menyerahkan ke Wakini dan mengklaim lahan itu milik desa.
Setelah mediasi secara kekeluargaan tidak tercapai, pihak Wakidi akhirnya membawa sengketa lahan itu ke kepolisian Lampung Selatan. (rls).