Riyono (kanan). Foto ist |
Lampung Timur -Dianggap menghalangi kerja jurnalistik, oknum Kades di Lampung Timur akan dilaporkan ke polisi.
Oknum Kades Nabang Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur Riyono dilaporkan wartawan kabupaten Lampung Timur ke pihak berwajib.
“Mohon doa dan dukungannya kami bersama tim yg terdiri dari wartawan, LSM beserta LBH akan ke Dirkrimsus Polda Lampung, untuk melaporkan dugaan menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam uu no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1,” kata Edo, Kamis (09/08/2018).
Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu, ketika beberapa orang wartawan dan LSM melihat lokasi proyek dana desa Nabang Baru Marga Tiga, pada saat itu wartawan melakukan pemotretan pada proyek drainase yang sedang dalam proses pengerjaan, lantaran hal tersebut, tiba-tiba Riyono yang secara kebetulan melihat, ternyata tidak suka atas kinerja wartawan.
“Dia (Kades) tidak suka karena kami foto kerjaanya, sehingga marah-marah, dengan bersikap seperti preman menantang dan mendorong saya, serta mengatakan ‘mengapa wartawan mengambil gambar proyek yang masih di kerjakan, intinya Pak Kades itu melarang kami mengambil gambar, lantaran gambar sudah kami dokumenkan, makanya dia marah” urai Edo.
Parwoto Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Marga Tiga membenarkan adanya keributan Kepala Desa Nabang dengan beberapa wartawan dan LSM beberapa hali lalu.
Parwoto yang juga Kapala Desa Gedung Wani Timur Kecamatan Marga Tiga itu, menyampaikan rasa perihatin atas sikap dan perilaku seorang kepala desa terhadap wartawan yang tengah bertugas.
“Kalau itu memang benar perlakuan Kades dengan melarang wartawan mengambil gambar kerjaan DD tentu tidak pantas, karena yang melakukan kontrol bagi penyelenggara uang negara bukan hanya lembaga tertentu saja, masyarakat juga boleh,” tambah Parwoto.
Parwoto menyampaikan Riyono
emosi karena dia melihat ada pencongkelan pada proyek yang sedang dikerjakan.
“Pak Riyono itu emosi karena melihat kerjaan itu dicongkel atau dirusak,” terang Parwoto. (FR)