Arinal-Nunik |
Bandarlampung – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pilgub Lampung pada Jumat 10 Agustus 2018, hal yang sama juga terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
Pada hari yang sama, Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan pasangan M Ridho Ficardo – Bachtiar atas putusan Bawaslu Lampung.
Ridho-Bachtiar menggugat putusan Bawaslu Lampung karena mementahkan gugatan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Arinal Djunaidi – Chununia.
Namun, Bawaslu RI juga mengeluarkan keputusan yang sama dengan keputusan Bawaslu Lampung. Yaitu, menolak keberatan pelapor, Ridho-Bachtiar serta menguatkan keputusan Bawaslu Lampung pada 19 Juli 2018.
Putusan itu teruang dalam surat Status Laporan Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 yang diputuskan pada Rapat Majelis Pemeriksa Bawaslu pada Jumat, 10 Agustus 2018.
Putusan Bawaslu RI menolak gugatan Ridho-Bachtiar itu, sudah diperkirakan sebelumnya. Alasannya, tidak ada fakta baru dalam gugatan tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani optimistis Bawaslu RI akan bersikap sama dengan Bawaslu Lampung terhadap memori keberatan yang diajukan Ridho-Bachtiar.
Andi menegaskan, bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru.
“Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin,” tandasnya. (rel)