Foto ist |
Kotabumi- DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat paripurna mengenai dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Utara pembahasan usul inisiatif DPRD Kabupaten Lampung utara mengenai dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Utara, Senin (02/07/2018).
Turut hadir aalam rapat paripurna ini Bupati Lampura yang diwakili Asisten I Yuzar, Ketua DPRD H. Rachmat Hartono, Wakil Ketua I Nurdin Habim, Wakil Ketua II Herwan Mega, serta anggota DPRD lainnya yang mengikuti rapat paripurna, Forkopimda dan camat serta lurah se-Kabupaten Lampung Utara.
Foto ist |
Pembahasan dua Raperda dimaksud tentang pengelolaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Lampura dan Raperda tentang Pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro dipimpin oleh Ketua DPRD Lampura Rachmad Hartono.
Dalam kesempatan itu disampaikan oleh panita khusus DPRD Bahwa budaya kearifan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa dan hasil karya masyarakat yang hidup berkembang di masyarakat.
Setelah melalui berbagai proses tahapan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maka diperoleh kesimpulan dan saran, merupakan suatu kebijakan positif dalam upaya untuk melaksanakan kewajiban sebagai manusia yang beriman dan meningkatkan kebudayaan bagi seluruh masyarakat. Dan dengan ditetapkannya raperda tentang pengelolaan budaya dan kearipan lokal masyarakat agar ini nantinya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga proses percepatan perkembangan budaya masyarakat.
Masyarakat adalah objek pembangunan untuk itu dengan diterapkannya peraturan daerah diharapkan dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Sementara hasil pembahasan Raperda tentang pemberdayaan koperasi dan Usaha mikro, yang dibacakan panitia khusus DPRD bahwa.
Foto ist |
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kopersi dan usaha Mikro sebagai pelaku usaha kemitraan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja dalam pengentasan kemiskinan,” ucap
Rachmad Hartono.
Sejalan dengan hal tersebut, fasilitas pertumbuhan koperasi dan usaha mikro merupakan urusan wajib dan kewenangan pemerintah daerah yang perlu dilerdayakan dan diwujudkan.
Sementara itu dalam sambutannya Asisten 1 Lampung Utara, Yuzar
menyampaikan pandangan akhir Bupati Agung tentang rancangan terhadap dua raperda tersebut.
Foto ist |
“Bahwasanya rapat paripurna kali ini adalah tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan bersama tentang dua raperda usul inisiatif DPRD Lampura.
Kami sangat mengapresiasi atas selesainya dua pembahasan Raperda usul inisiatif DPRD Lampura. Hal ini menujukan bahwa kepedulian dan dan kecintaan anggota dewan yang terhormat sangat lah besar untuk kemajuan Kabupaten Lampung Utara” paparnya.
Oleh karenanya kata dia, dua Raperda yang telah telah disetujui bersama ini sebelum menjadi peraturan daerah terlebih dahulu harus disampaikan kepada Gubernur Lampung agar mendapatkan nomor register.
“Mudah-mudahan peraturan daerah yang nantinya akan ditetapkan menjadi aturan ini akan dapat semakin menjadikan mamfaat bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
(ADV).