Anggota Komisi V, Abdullah Fadri Auli |
Bandarlampung- Pascaviral di media sosial (medsos) dan berita di berbagai media, DPRD Lampung ‘bergerak’.
Komisi V DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat terkait penolakan pasien di Rumah Sakit (RS) Bumi Waras Bandarlampung, Senin (17/9/2018).
Baca: RS Bumi Waras Tolak Pasien, Ini Kata Kadinkes Lampung
Anggota Komisi V DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli, mengaku banyak menerima laporan terkait pelayanan rumah sakit hingga menolak rawat inap karena pasien badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan.
Terlebih di Lampung baru-baru ini, Nur Fajri Vanza Javier (14), pasien badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan namun ditolak
pihak RS Bumi Waras Bandarlampung lantaran keluarganya enggan membayar uang muka (DP 50%) pada RS sebelum ditangani medis.
Baca: Tolak Pasien, DPRD Lampung Segera Panggil Manajement RS Bumi Waras
“Jadi ini (penolakan pasien) sepertinya sudah bukan satu dua kali. Tapi sudah sering keluhan pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Dinas kesehatan, pengawas rumah sakit dan BPJS jadi apa fungsinya selama ini,” tegas Aab sapaan akrabnya.
Politisi PAN ini menuturkan, pemerintah membangun rumah sakit baik pemerintah atau swasta adalah dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, untuk itu kata dia, dengan prinsip itu harus dijalani oleh masing-masing rumah sakit yang ada.
“Dari tingkat pimpinan sampai tingkat pusat pelayanan,” ucapnya.
Baca: Akademisi Unila Minta RS Bumi Waras Hentikan Operasional
Ia menambahkan, dalam setiap persoalan bukan mencari dalih (menyalahkan) namun mencarikan solusi dari masalah yang ada. Artinya kata dia, jika ada pasien yang datang dalam kondisi sakit, dokter harus memahami kondisi psikologi pasien.
“Yang biasa terjadi dokter hanya fokus pada penanganan pasien dan lupa terhadap psikologis keluarga,” ucapnya.
Baca: RS Bumi Waras Lakukan ‘Kejahatan’
Kemudian kata dia, untuk masalah BPJS Kesehatan sebenarnya pihaknya tidak setuju dengan adanya rujukan, alasannya seharusnya masyarakat wajib mendapat pelayanan dimanapun dia berada.
“Artinya dengan modal kartu sudah selesai semua,” imbuhnya.
Ia memberi saran kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jika ada rapat koordinasi di Kementerian Kesehatan untuk menyuarakan hal itu, alasannya kata dia, karena ini sudah masuk ke dalam Undang-undang.
Baca: Dugaan Pengusiran Pasien: RS Bumi Waras Langgar HAM
“Setiap warga negara wajib memiliki, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga masyarakat yang ada bisa berobat dan memiliki kartu BPJS. Bisa berobat di manapun,” ungkapnya.